Anak Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kabarnya Bakal Dijadikan Tersangka

REDAKSI
Selasa, 02 Mei 2023 - 19:13
kali dibaca
Ket Foto: Zuan Hendru dan Zofan yang merupakan anak Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Zulkarnain, serta Teuku Shehan Arifa Pasha (kanan) selaku korban.

Mediaapakabar.com
Penyidikan kasus penganiayaan terhadap mahasiswa Fakultas Kedokteran UISU, Teuku Shehan Arifa Pasha memasuki babak baru.

Dalam waktu dekat, Sat Reskrim Polrestabes Medan kabarnya akan menetapkan tersangka dalam kasus ini.


Adapun terlapor dalam kasus ini yakni Zuan Hendru dan Zofan, kakak beradik anak Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Zulkarnain.


Zuan Hendru diketahui merupakan Taruna Akmil. Sementara Zofan, masih berstatus sebagai mahasiswa.


"Kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan. Sudah mengarah pada tersangka," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, dikutip dari tribun-medan, Selasa (2/5/2023).


Fathir menerangkan, bahwa pihaknya akan menetapkan tersangka lebih dari satu orang. Namun, siapa sosok calon tersangka, belum dibeberkan mantan Kapolsek Medan Baru itu.


Fathir meminta awak media bersabar. Dia rencananya akan memanggil pihak terlapor untuk kembali menjalani pemeriksaan. 


Sementara itu, Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak didesak untuk turun tangan membereskan kasus penganiayaan yang dilakukan anak Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Zulkarnain.


"Kapolda perlu memperhatikan juga, jangan sampai ada dugaan proses hukum terpengaruh jabatan," Pengamat Hukum Sumatera Utara, Dr Redyanto Sidi, Kamis (27/4/2023).


Redyanto bilang, Kapolda Sumut perlu mengecek, apa masalah yang terjadi, sehingga proses penyidikan kasus ini terhambat.


Padahal, bila melihat kasus anak AKBP Achiruddin Hasibuan, perkaranya nyaris tak beda jauh.


Namun, anak sang AKBP Polda Sumut saja sudah ditahan dan dijadikan tersangka.


"Saya kira perlu dicek juga apa masalahnya, sehingga prosesnya sampai dimana, dan tidak pula seharusnya menunggu viral," kata kriminolog yang mengajar di Universitas Panca Budi ini.


Redyanto menilai, perbuatan dan pasal yang harus ditetapkan kepada terduga pelaku harus sesuai dengan perbuatannya. "Saya kira harusnya sama ya, perbedaan tentu tergantung dari kinerja penyidik nya," katanya.


Dirinya berharap, agar kepolisian tetap menjalankan tugasnya sesuai dengan kapasitas yang telah diberikan.


"Saya kira tetap jalankan tupoksi profesional sesuai dengan perundang-undangan, viral hanya pendukung penyemangat menyelesaikan tugas, bukan membuat suatu perkara tiba-tiba jadi prioritas," pungkasnya. (TRB/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini