9 Oknum Polisi Diduga Gelapkan Narkoba, Junimart Minta Kapolri Copot Kapolda Sumut

REDAKSI
Jumat, 12 Mei 2023 - 19:24
kali dibaca
Ket Foto: Anggota DPR RI Junimart Girsang.

Mediaapakabar.com
Sembilan oknum polisi yang diduga terlibat kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 12 Kg menjadi atensi anggota DPR RI, Junimart Girsang. Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini meminta Kapolri untuk mencopot Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak.

Politisi PDI-Perjuangan itu mengatakan, kasus penggelapan barang bukti narkoba oleh oknum Polisi di wilayah hukum Polda Sumut bukan merupakan hal baru kali pertama terjadi. Karena itu, ia menuntut Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, untuk membuktikan ketegasannya atas pepatah yang pernah diungkapkan yakni 'Ikan Busuk Dari Kepalanya'. 


"Kasus seperti ini sudah berulang kali terjadi, artinya ada kegagalan Kapolda disini. Saya kembali menegaskan mana komitmen dan konsistensi Kapolri dengan taglinenya yang luar biasa yaitu PRESISI," ujar Junimart kepada wartawan, Jumat (12/5/2023).


Sudah banyak masalah-masalah hukum yang belakangan terjadi di wilayah hukum Polda Sumut melibatkan para oknum Polisi.


"Evaluasi dan copot Kapoldasu yang gagal total menjalankan kerja kerja pelayanan masyarakat, penegakan hukum dan penindakan terhadap oknum Penegak Hukum seperti oknum Polisi nakal ini. Mana narkoba, judi dan mafia pertanahan semakin marak dan “terpelihara” di Sumut ini. Halo Kapolri kapan Kapoldanya diganti?," tegas Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu.


Selain itu, Junimart juga mempertanyakan, alasan Kapolri untuk tetap mempertahankan Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, sebagai Kapolda Sumut. Meskipun telah cukup banyak masalah yang menjadi sorotan publik di wilayah hukum Polda Sumut selama kepemimpinannya sebagai Kapolda.


"Yang saya sampaikan ini fakta dan nyata. Ada apa dengan Kapolri tetap bertahan, mempertahankan Kapolda Sumut yang menjabat sudah lebih dari 2 tahun di Sumut ini. Sementara bukan sedikit kasus di wilayah hukum Polda Sumut ini, selama kepemimpinannya menuai kritik publik. Sebagai wakil rakyat saya juga akan bersurat resmi kepada Presiden terkait hal ini," ungkapnya.


Sementara terkait peredaran narkoba di Sumut, pria kelahiran Kabupaten Dairi itu mengatakan. Peredaran tersebut didominasi oleh keterlibatan oknum aparat penegak hukum seperti oknum Polisi dan pegawai Lembaga Pemasyarakatan atau Polisi Khusus Lapas.


"Permainan dan sindikasi Narkoba ini dominan melibatkan oknum Kepolisian dan Oknum Lapas yang terpelihara rapi. Sepertinya ada pembiaran yang bentuknya TSM (Terstruktur-Sistemik-Masif) khususnya di SUMUT ini," tandasnya.

 

Sebelumnya pada 6 Mei 2023, sembilan personel Ditresnarkoba Polda Sumut dilaporkan ke Div Propam Mabes Polri karena diduga gelapkan 12 Kilogram barang bukti sabu-sabu hasil penangkapan kurir sabu-sabu di Aceh.


Laporan itu dilayangkan Safaruddin, selaku kuasa hukum M Yakub, kurir narkoba yang ditangkap pada 30 Maret lalu.


Dikatakan Safaruddin, saat ditangkap kliennya M Yakub diamankan dengan barang bukti 32 Kg narkoba jenis sabu-sabu. Namun di tengah perjalanan M Yakub tiba-tiba diturunkan oleh oknum Polisi yang menangkapnya  dan berfoto bersama barang bukti 20 Kg sabu-sabu.


"Diturunkan di jalan kemudian dia disuruh foto dengan barang bukti 20 kg itu, sementara dia sendiri yang punya barang, barangnya itu 32 kg, kok bisa 20 kg. Dia hafal barangnya karena dia yang punya barang," ujar Safaruddin. (LC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini