4 Pengedar 1.047 Butir Pil Ekstasi Divonis 15 Tahun Penjara

REDAKSI
Kamis, 25 Mei 2023 - 03:30
kali dibaca
Ket Foto: Majelis hakim saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Medan.

Mediaapakabar.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis terhadap 4 terdakwa masing-masing selama 15 tahun penjara atas perkara mengedarkan 1.047 butir pil ekstasi dan 1 bungkus serbuk pil ekstasi seberat 30,78 gram.


Selain itu, Reza Abadi alias Reza, Ahmad Dai Roby Sinaga alias Roby, Ardian Syahputra alias Ardi dan Shafrian Nanda alias Rian didenda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.


Majelis hakim diketuai Ketua Dahlan Tarigan dalam amar putusannya menilai keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Yaitu melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum, menjual, menerima. Menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari loma gram yaitu 1.047 butir pil ekstasi dan satu bungkus serbuk pil ekstasi dengan berat  30,78 gram netto.


"Hal yang memberatkan ke empat terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam memberantas narkoba dan merusak generasi bangsa. Hal yang meringankan keempat terdakwa mengakui kesalahan dan tidak pernah dihukum," ujarnya. 


Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum kedua terdakwa untuk pikir-pikir atau menerima putusan.


Vonis majelis hakim ini sama (comform) dengan tuntutan JPU yakni 15 tahun penjara dan hanya berbeda subsider 1 tahun penjara. 


Dalam dakwaan JPU menyebutkan, personel Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi bahwa terdakwa Reza Abadi dan Ahmad Dai menjual pil ekstasi di Jalan Karya Gang Wonogiri, Medan Barat. 


Kemudian pihak personel tersebut membeli (undercober buy) sebanyak 30 butir seharga Rp3.900.000. Setelah itu, personel tersebut bertemu Ahmad Dai dan langsung diringkus. 


Setelah diinterogasi, Ahmad Dai mengaku bahwa barang tersebut didapat dari Ardian Syahputra yang diterima dari Shafrian Nanda. Ardian mengaku barang tersebut diperoleh dari Iboy (lidik) seharga Rp80 juta. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini