2 Terdakwa Kasus Korupsi PBB dan BPHTB Rp1,9 Miliar di Bapenda Deli Serdang Diadili

REDAKSI
Selasa, 30 Mei 2023 - 13:50
kali dibaca
Ket Foto: Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Dahlan Tarigan.

Mediaapakabar.com
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi penerimaan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Deli Serdang diadili, Senin, (29/5/2023).

Kedua terdakwa yakni Victor Maruli (56) mantan Kabid Kepemudaan pada Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Deli Serdang dan Drs. H. Edy Zakwan (58) mantan Kabid Pajak Bumi dan Bangunan pada Bapenda Kabupaten Deli Serdang.


Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang Novi Simatupang, kedua terdakwa dihadirkan secara virtual (online) di ruang Cakra II, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.


Dalam dakwaannya, JPU Novi Simatupang mengatakan kedua terdakwa bersama Ngarijan Salim (DPO) melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,9 miliar.


Yakni terkait penerimaan pembayaran Pajak  Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Deli Serdang dan pendapatan lainnya dari objek pajak pada PT Al Ichwan Garment Factory (AIGF) Tahun 2020.


Sementara itu, untuk perkara terdakwa Ngarijan Salim selaku pemilik PT AIGF di Tahun 2020, majelis hakim diketuai Dahlan Tarigan meminta JPU agar membuat Pengumuman pemanggilan terhadap terdakwa di media cetak.


"Tadi sudah ada ditunjukkan terdakwanya berstatus DPO. Namun demikian majelis minta penuntut umum agar membuat pengumuman pemanggilannya di media cetak sebelum persidangan secara in absentia dilanjutkan," pinta hakim ketua dan dijawab, siap.


Victor Maruli, Drs H Edy Zakwan serta Ngarijan Salim secara melawan hukum 'menukangi' laporan pungutan pajak yang seharusnya masuk ke Kas Negara.


Antara lain dengan cara mengurangi luas bangunan PT AIGF, sebelum dilakukan jual beli antara Ngarijan Salim selaku penjual / pemilik dengan Phoenix selaku pembeli.


"Akibat pengurangan luas bangunan objek pajak PT (AIGF) tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebagai akibat berkurangnya pendapatan negara dari kewajiban pembayaran PBB dan BPHTB dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp1.955.939.250 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu," urai JPU Novi Simatupang.


Ketiga terdakwa pun dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. 


Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.


Menjawab pertanyaan hakim ketua Dahlan Tarigan, tim penasihat hukum (PH) terdakwa Victor Maruli dan Drs H Edy Zakwan mohon waktu sepekan untuk menyampaikan nota keberatan atas dakwaan JPU atau eksepsi. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini