Terlibat Kasus Narkoba, PKB Pecat Anggota DPRD Tanjung Balai Mukmin Mulyadi

REDAKSI
Rabu, 19 April 2023 - 15:26
kali dibaca
Ket Foto: Penyidik Ditresnarkoba Polda Sumut akhirnya melakukan penahanan terhadap anggota DPRD Kota Tanjungbalai, Mukmin Mulyadi. 

Mediaapakabar.com
Anggota DPRD Tanjungbalai, Sumatera Utara Mukmin Mulyadi (MM) akhirnya ditahan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Sumut. Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena diduga terlibat kasus narkoba.

Bendahara DPW PKB Sumut, Zeira Salim Ritonga mengatakan pihaknya segera memproses pemecatan Mukmin Mulyadi sebagai kader PKB. Sebab PKB tak menoleransi kadernya yang terlibat kasus narkoba.


"PKB akan proses pemecatan beliau sebagai kader sesuai AD ART. Prosesnya setelah Idul Fitri lah kita koordinasikan dengan DPC Tanjung Balai. Cuma sudah kita beri masukan bahwasanya kalau beliau ini sudah jadi tersangka atau terdakwa itu harus dilakukan (pemecatan)," kata Zeira Salim kepada CNNIndonesia.com, Rabu (19/4/2023).


Tak hanya itu, Zeira menegaskan PKB juga akan melakukan PAW (Pergantian Antar Waktu) Mukmin Mulyadi sebagai anggota DPRD Tanjungbalai. Mukmin Mulyadi sendiri baru saja dilantik menjadi anggota DPRD Kota Tanjungbalai melalui PAW pada 29 Maret 2023.


"Kita akan mengambil tindakan. Inikan sudah ditahan tadi malam. Kita akan proses PAW. Karena dalam AD ART partai, ketika kader terlibat kasus narkoba PKB itu tegas. Kita lagi koordinasi dengan DPP ya, mungkin diproses setelah lebaran nanti. Kita akan panggil Ketua DPC Tanjungbalai untuk instruksikan melakukan PAW," urainya.


Zeira menyebutkan PKB menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus Mukmin Mulyadi kepada penyidik Polda Sumut. Penyidik tentunya memiliki alasan kuat untuk menahan Mukmin Mulyadi.


"Apalagi dari polisi sudah cabut SKCK nya. Kita tidak akan beri pembelaan, karena dia terlibat narkoba kan. Pastinya Polda punya alasan atau pertimbangan lain untuk menahan beliau. Kita serahkan kasus hukum ini kepada kepolisian. Tapi PKB tidak mentoleransi kader yang tersangkut masalah hukum," tegasnya.


Direktur Resnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi mengatakan Mukmin Mulyadi telah diperiksa sebagai tersangka. Mukmin Mulyadi akhirnya memenuhi panggilan kedua yang dilayangkan penyidik kepadanya.


"Kami dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka MM," kata Yemi Mandagi, Rabu (19/4/2023).


Menurutnya dalam pemeriksaan Mukmin Mulyadi, penyidik juga melakukan konfrontasi dengan dua tersangka sebelumnya yang telah divonis yakni AD dan GS.


"Kemudian dari hasil pemeriksaan tersebut kita lanjutkan dengan pemeriksaan secara konfrontasi dengan kedua tersangka atau kedua napi yang sudah divonis," ujarnya.


Kemudian penyidik melakukan gelar perkara. Akhirnya Mukmin Mulyadi ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada Selasa (18/4/2023). Pemeriksaan berlangsung dari siang hingga malam hari.


"Lalu kita lanjutkan dengan gelar perkara dan sebagai bentuk komitmen Polda Sumut dalam pemberantasan narkoba, tersangka MM kita lakukan penahanan," sebutnya.


Yemi menyebutkan dari hasil penyidikan, Mukmin Mulyadi diduga berperan menjadi perantara untuk penjualan ekstasi dari tersangka yang telah ditangkap. Mukmin Mulyadi dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


"Kalau dari rangkaian peristiwanya, yang bersangkutan kita persangkaan Pasal 114 dan 112, perannya sebagai perantara untuk penjualan ekstasi dari tersangka yang sudah kita tangkap sebelumnya yaitu saudara inisial AD dan inisial GS.


Menurut Yemi dalam kasus ini, Mukmin Mulyadi berperan mempertemukan GS pemilik ekstasi dengan saksi polisi yang melakukan under cover buy.


"Kalau untuk asalnya, barang tersebut dari GS. Yang bersangkutan hanya mempertemukan dengan Ahmad Dhairobi dibeli atau dijual kepada personel kita yang melakukan under cover buy saat itu," pungkasnya.


Untuk narkoba tersebut, lanjutnya, diedarkan di Tanjungbalai, Medan hingga Labuhanbatu. Namun begitu, penyidik masih mendalami kasus itu.


"Peredarannya pada saat itu di Sumatera Utara, Tanjungbalai, kemudian Medan dan ada juga sebagian sampai ke Labuhanbatu. Untuk sementara yang ter record di kami adalah baru kali ini di kasus narkobanya," bebernya.


Diketahui, Mukmin Mulyadi diduga terlibat dalam peredaran narkoba setelah seorang pria bernama Ahmad Dhairobi ditangkap Polda Sumut atas kepemilikan 2.000 butir pil ekstasi pada Oktober 2020.


Dalam persidangan, Ahmad Dhaorobi mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Mukmin Mulyadi di sebuah gudang di Jalan Sudirman Kota Tanjungbalai. Namun saat dilakukan pengembangan, Mukmin Mulyadi berhasil kabur.


Penyidik pun menetapkan Mukmin Mulyadi sebagai buronan sejak sejak 15 Oktober 2020. Belakangan, Mukmin Mulyadi ternyata dilantik menjadi anggota DPRD Kota Tanjungbalai melalui PAW pada 29 Maret 2023. Mukmin menggantikan rekannya, Naryadi yang meninggal dunia. (CNNI/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini