Tanggapi Dumas Terkait Peredaran Narkoba, Polres Labuhanbatu Amankan Seorang Pria

REDAKSI
Rabu, 05 April 2023 - 15:45
kali dibaca
Ket Foto: Pelaku diamankan tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.

Mediaapakabar.com
Menanggapi aduan masyarakat (Dumas) terkait maraknya peredaran Narkotika jenis sabu, di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten, Labuhanbatu Utara (Labura), Polres Labuhanbatu langsung bergerak cepat ke lokasi.

Alhasil, tim dari Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Selasa (4/4/2023), berhasil mengamankan seorang pria berinisial FLY. Pria berusia 35 tahun itu diduga melakukan peredaran Narkotika jenis sabu. 


Hal itu disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi kepada wartawan, Rabu, (5/4/2023).


"Pelaku diamankan berdasarkan atas pengaduan masyarakat (Dumas), pada Minggu (02/4/2023) siang, tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu, di lokasi tersebut," katanya.


Selanjutnya, kata Kasat, team melakukan penyelidikan, kemudian tim Opsnal Satres Narkoba melakukan Undercover buy ke TKP tersebut dan sekitar pukul 16.30 WIB.


"Team berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip sedang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,45 gram netto, 1 buah plastik klip besar kosong, 1 bungkus plastik klip besar berisikan plastik klip sedang kosong, 1 buah pipet besar warna putih berbentuk sekop," ujar Kasat.


Selain itu, sambung Kasat, petugas juga mengamankan uang tunai senilai Rp250 ribu, 1 Unit timbangan elektrik warna hitam,1 buah pipet besar warna hitam berbentuk sekop.


"1 buah sendok warna merah, 102 buah plastik klip kecil kosong, 1 buah gunting, 9 buah plastik klip sedang kosong, 1 buah mangkok kecil bening yang terbuat dari botol minuman, dan 1 buah karton coklat," urainya.


Dikatakan AKP Roberto, selanjutnya team membawa pelaku dan barang bukti yang diamankan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu guna untuk proses hukum lebih lanjut.


"Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (Paris Harahap)

Share:
Komentar

Berita Terkini