Rumah Mewah AKBP Achiruddin Hasibuan Digeledah Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut

REDAKSI
Kamis, 27 April 2023 - 02:27
kali dibaca
Ket Foto: Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut didampingi kepling setempat saat mendatangi rumah mewah milik AKBP Achiruddin Hasibuan. 

Mediaapakabar.com – Rumah pribadi AKBP Achiruddin Hasibuan di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, didatangi penyidik Ditreskrimum Polda Sumut, Rabu (26/4/2023).


Kedatangan penyidik dihadiri langsung Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono didampingi Kepala Lingkungan (Kepling), Tim INAFIS, dan beberapa jajaran lainnya.


"Ayok masuk, teman-teman wartawan tunggu di luar ya," kata Kombes Sumaryono sembari memasuki rumah AKBP Achiruddin Hasibuan.


Setelah sekira 1 jam sejak 16.00 WIB, akhirnya pagar yang menutupi rumah mewah itu dibuka oleh seorang pria yang mengaku keponakan AKBP Achiruddin Hasibuan.


Padahal sebelumnya, kepling telah mencoba berulang kali untuk memanggil orang yang berada di dalam rumah namun tidak ada respon.


"Bik...bikk, aku ini kepling," ucap kepling yang mengenakan kemeja batik berwarna coklat campur hitam memanggil orang yang ada di dalam rumah.


Diketahui, rumah mewah milik AKBP Achiruddin Hasibuan itu, dijadikan tempat melakukan penganiayaan terhadap korban Ken Admiral yang merupakan teman anaknya yang bernama Aditya Hasibuan.


Penganiayaan terhadap korban Ken dilakukan di depan rumah tepatnya di bagian pagar yang diperkirakan berukuran panjang 3 meter.


Diberitakan sebelumnya, Direktur Ditreskrimum Polda Sumut menetapkan tersangka kepada anak perwira menengah Polisi Polda Sumut terkait viralnya video penganiayaan terhadap seorang mahasiswa.


Menurut keterangan, Kombes Sumaryono mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara terhadap 2 laporan yang telah masuk ke Polda Sumut.


Dua laporan tersebut merupakan laporan yang dibuat korban atas nama Ken Admiral serta laporan yang dibuat oleh AH dengan putusan adalah bukan tindak pidana. 


"Sudah kita lakukan gelar perkara terhadap dua laporan, untuk perkara penganiayaan dengan LP nomor 3895/12/2002/22 Desember 2022 dengan pelapor Ken Admiral, dan laporan oleh AH," kata Sumaryono. (MC/RED)


Share:
Komentar

Berita Terkini