Prapid Ditolak, Sekdakab Labuhanbatu: Kita Tidak Diam

REDAKSI
Minggu, 02 April 2023 - 04:21
kali dibaca
Ket Foto: Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Labuhanbatu, Muhammad Yusuf Siagian.

Mediaapakabar.com
- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Labuhanbatu, Muhammad Yusuf Siagian alias MYS mengaku tidak akan diam usai Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat menolak Praperadilan (Prapid) yang diajukannya terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi.

Bahkan dirinya bersama kuasa hukumnya memastikan tidak pasrah melawan penyidik tipikor Polres Labuhanbatu.


“Yang pasti kita tidak diam,” katanya, Sabtu (1/3/2023).


Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki mengatakan pihaknya akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap MYS.


"Kita akan layangkan panggilan kedua terhadap MYS untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengelolaan uang persediaan sebesar Rp 1,1 miliar lebih, yang bersumber dari APBD Labuhanbatu T.A 2017," katanya ketika dikonfirmasi mediaapakabar.com, Jumat (31/3/2023).


Kendati demikian, Rusdi mengaku akan berkonsultasi terlebih dulu dengan atasan, setelah menerima salinan putusan dari PN (PN) Rantau Prapat.


"Setelah kita terima salinan putusan dari PN Rantau Prapat, kemungkinan Minggu depan akan kita layangkan panggilan kedua untuk diperiksa sebagai tersangka," terangnya.


Ketika disinggung apakah nantinya akan ada penahan terhadap tersangka. Rusdi masih enggan menjawabnya. "Lihat nanti ya bang," pungkasnya. (MC/Paris Harahap)

Share:
Komentar

Berita Terkini