Ket Foto: Mukmin Mulyadi. |
Mediaapakabar.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) milik Mukmin Mulyadi ditarik oleh Polres Tanjung Balai. Pencabutan terkait status kader PKB itu yang merupakan DPO kasus narkoba.
“Kita ketahui dari Polda ada DPO-nya (Mukmin Mulyadi), kita buat surat penarikan SKCK, dalam maksud pembenaran, kita keluarkan, itu sesuai peraturan, kita tarik dan kita masukkan dalam catatan itu,” kata Kasat Intelkam Tanjung Balai, AKP Sutarjo Manulang, Minggu (16/4/2023).
Sutarjo menjelaskan menjelaskan penarikan SKCK tersebut berdasarkan Peraturan Kapolri Negara Indonesia nomor 18 tahun 2014 pasal 2, poin a dan b yang berbunyi:
Masa berlaku SKCK sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku apabila:
a. Pemohon melakukan tindak pidana
b. Ditemukan data tindak pidana yang diduga dilakukan pemohon.
Pihak Polres Tanjung sempat menerbitkan SKCK untuk kelengkapan administrasi pelantikan Mukmin Mulyadi menjadi anggota DPRD Tanjung Balai.
Dalam SKCK tersebut, Mukmin hanya memiliki catatan kasus penganiayaan pada 2014 lalu. Mukmin tidak menyampaikan status DPO-nya ke Polres Tanjung Balai.
Berdasarkan keterangan itu, akhirnya pihak Polres Tanjung Balai kemudian menerbitkan SKCK milik Mukmin Mulyadi.
Mukmin Mulyadi merupakan anggota DPRD Tanjung Balai. Pelantikannya pada Maret lalu mengundang kontroversi lantaran status DPO kasus narkoba yang melekat padanya sejak 2020 lalu. (KC/MC)