Polda Sumut Periksa Perekam-Penyebar Video Anak AKBP Achiruddin Aniaya Ken

REDAKSI
Kamis, 27 April 2023 - 17:40
kali dibaca
Ket Foto: Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi. 

Mediaapakabar.com
Polda Sumut memeriksa sejumlah saksi atas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Aditya Hasibuan, anak dari perwira polisi bernama AKBP Achiruddin. Para saksi yang diperiksa itu termasuk perekam dan penyebar video penganiayaan tersebut.

"Ya termasuk itu (perekam dan penyebar)," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (27/4/2023).


Hadi menyebut sejauh ini pihaknya telah memeriksa lebih dari 10 saksi atas kejadian itu. Para saksi ini sebelumnya juga telah diperiksa oleh Polrestabes Medan, sebelum akhirnya kasus itu ditarik ke Polda Sumut.


"Ada lebih dari 10 (saksi), Polrestabes itu kan lebih dari 10 orang, itu juga kita minta keterangan tambahan dari penyidik Krimum," jelasnya.


Sementara, untuk abang dari Aditya yang disebut juga berada di lokasi saat kejadian itu, Hadi belum memerinci dengan jelas apakah ikut diperiksa. Namun, dia mengaku seluruh orang yang berada di lokasi tersebut akan diperiksa.


"Yang jelas, semua orang yang ada di dalam peristiwa itu pasti akan dilakukan pemeriksaan tambahan atau didalami Krimum," kata Hadi.


"Saksi-saksi yang sebelumnya sudah dimintai keterangan tambahannya. Jadi, kita tinggal menunggu kesimpulan dari rangkaian pemeriksaan," sambungnya.


Selain itu, Polda Sumut hari ini juga tengah memeriksa AKBP Achiruddin. Pemeriksaan itu dilakukan di Ditreskrimum.


"Ya, sesuai jadwal, hari ini saudara AH (Achiruddin) akan dimintai keterangan oleh penyidik krimum," kata Hadi.


Hadi menyebut pemeriksaan itu dilakukan dengan kapasitas Achiruddin sebagai orang tua dari tersangka Aditya. Selain itu, Achiruddin juga berada di lokasi kejadian saat penganiayaan itu. Bahkan, Achiruddin saat kejadian membiarkan penganiayaan itu terjadi.


"Kapasitas dia sebagai orang tua dan sebagai saksi yang saat peristiwa itu terjadi ada di TKP," ujarnya.


Perwira menengah Polri itu menyebut Achiruddin telah mendapatkan sanksi kode etik atas kejadian itu. Namun, Hadi belum bisa memastikan apakah Achiruddin juga akan dipidana atas kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya itu.


Menurutnya, hal itu nanti akan diputuskan berdasarkan hasil penyelidikan.


"Nanti seiring dengan proses yang berjalan itu akan didalami oleh penyidik. Propam sudah bekerja, penyidik krimum juga sudah bekerja. Jadi, mereka secara simultan nanti melakukan proses ini bersama," jelasnya. (DTS/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini