PN Medan Sosialisasikan Peraturan Lingkungan MA dan Sistem Manajemen Anti penyuapan

REDAKSI
Rabu, 12 April 2023 - 03:15
kali dibaca
Ket Foto: Pengadilan Negeri (PN) Medan melaksanakan sosialisasi tentang penerapan peraturan di lingkungan Mahkama Agung (MA) dan sistem manajemen anti penyuapan, di Ruang Utama, PN Medan, Selasa (11/4/2023).

Mediaapakabar.com
Pengadilan Negeri (PN) Medan melaksanakan sosialisasi tentang penerapan peraturan di lingkungan Mahkama Agung (MA) dan sistem manajemen anti penyuapan, di Ruang Utama, PN Medan, Selasa (11/4/2023).

Ketua PN Medan, Victor Togi Rumahorbo melalui Juru bicara PN Medan Fauzul Hamdi mengatakan,  beberapa peraturan di lingkungan MA perlu diketahui dan dipahami juga oleh pihak-pihak terkait dan aparat penegak hukum serta Media. 


"Sehingga akan terjadi kesatuan persepsi dan diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam peningkatan  pelayanan terhadap publik di PN Medan," ucap Fauzul dalam keterangannya. 


Ia mengatakan, diharapkan acara ini dapat bersama-sama membangun sistem manajemen anti penyuapan kedepannya. Sehingga terjadi sistem manajemen yang baik. 


Fauzul menjelaskan, pada kesempatan itu, Ketua PN Medan Victor Togi Rumahorbo juga memberikan materi sosialisasi peraturan Mahkamah Agung RI No 7 tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik.


Selain itu, hakim PN Medan Abdul Hadi Nasution juga memberikan materi terkait sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung RI No 8 tahun 2022 tentang administrasi dan persidangan perkara pidana di pengadilan secara elektronik oleh.

 

Selanjutnya, hakim PN Medan lainnya Sarma Siregar juga memberikan materi sosialisasi SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang standar pelayanan informasi publik di pengadilan.


Dilanjutkan sosialiasi surat edaran Dirjen Badilum No 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Layanan Hukum Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo) oleh hakim PN Medan lainnya Ulina Marbun. 


Kemudian Panitera PN Medan Mustafa Djafar memberikan materi tentang sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung RI No 6 tahun 2022 tentang administrasi pengajuan upaya hukum dan persidangan kasasi dan peninjauan kembali di MA secara elektronik oleh Panitera PN Medan. 


Ditutup dengan sosialisasi kebijakan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) disampaikan oleh hakim Soniady Drajat Sadarisman. Kegiatan itu diikuti oleh seluruh pegawai di lingkungan PN Medan. (MC/RED)

Share:
Komentar

Berita Terkini