Pengusutan Kasus Korupsi BTS Kominfo Berlanjut, Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi

REDAKSI
Sabtu, 15 April 2023 - 01:21
kali dibaca
Ket Foto: Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan memeriksa dua saksi pada hari ini, Kamis, 13 April 2023. 

Mediaapakabar.com
Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan memeriksa dua saksi pada hari ini, Kamis, 13 April 2023. 

Dua saksi tersebut adalah Direktur PT Bintang Komunikasi Utama berinisial R dan Region Manager Merauke dan Timike ZTE berinisial NHD.


"Kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, melalui keterangan tertulis, dikutip tempo, Jumat, 14 April 2023.


Ketut mengatakan, pemeriksaan terhadap kedua saksi dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur digital tersebut. 


Adapun dalam proyek infrastruktur digital ini, BAKTI menargetkan pembangunan BTS di 7.904 desa dengan total anggaran Rp 28,3 triliun. Ada tiga konsorsium yang memenangkan proyek tersebut. 


Pertama, konsorsium Fiberhome, Telkominfra, Multi Data Trans (MTD) yang memegang proyek di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku.


Kedua, konsorsium Lintas Arta, Huawei, Surya Energi Indontama (SEI) yang memegang proyek di wilayah Papua dan Papua Barat. Ketiga, konsorsium Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) dan Zhongxing Telecommunication Equipment (ZTE) yang memegang proyek BTS di wilayah Papua.


Namun, dalam perjalanannya, proyek BTS 4G tidak berjalan sesuai rencana. Kejagung mengendus bau rasuah dalam proyek tersebut. Diduga, ada kongkalingkong dan mark-up anggaran. Kejagung pun telah menetapkan lima tersangka.


Kelima tersangka dalam kasus korupsi BTS Kominfo itu ialah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. (TC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini