Pengendara Sepeda Motor Tak Pakai Helm Saat Takbiran Tetap Kena Tilang Elektronik

REDAKSI
Sabtu, 22 April 2023 - 03:19
kali dibaca
Ket Foto: Polda Metro Jaya menyatakan pengendara sepeda motor tak pakai helm akan tetap dikenakan denda meski sedang merayakan malam takbiran.

Mediaapakabar.com
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto angkat suara soal banyaknya pesepeda motor yang tidak menggunakan helm di malam takbiran, Jumat (21/4/2023).

Karyoto menyampaikan para pesepeda motor yang tidak menggunakan helm akan tetap ditindak lewat sistem tilang elektronik.


"Secara sistem ETLE itu sangat aktif, nanti akan termonitor berapa capture yang melanggar," kata Karyoto di Jakarta, Sabtu (21/4/2023).


Karyoto menyebut sistem tilang elektronik yang sudah terpasang di jalan maupun di mobil patroli terus bekerja untuk memantau pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara.


"Mudah-mudahan saja, kalau banyak yang melanggar berarti denda kepada negara makin banyak," ujarnya.


Karyoto menduga banyak pesepeda motor yang tidak menggunakan helm karena merasa tidak akan ada polisi yang mengawasi di malam sebelum Idul Fitri 2023.


Padahal, kata Karyoto, penggunaan helm mestinya berangkat dari kesadaran diri sendiri. Sebab, helm merupakan salah satu alat pelindung dalam berkendara.


"Mereka memang merasa tidak ada yang mengawasi, tapi kenyataannya tiba-tiba didatangi surat untuk membayar denda kepada pengadilan langsung," ucap Karyoto. (CNNI/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini