Ket Foto: Anggota Komisi III DPRD Medan R Muhammad Khalil Prasetyo. |
Mediaapakabar.com - Pemerintah Indonesia melarang keras penjualan pakaian maupun sepatu bekas import (thrifting). Secara turunan, kebijakan tersebut pun akan diterapkan di setiap daerah-daerah.
Untuk Kota Medan sendiri, Pemko Medan melalui Dinas Koperasi UMKM, Perindustrian dan Perdagangan tengah mempersiapkan surat perintah tugas (SPT) untuk merazia lokasi-lokasi yang menjadi pusat peredaran thrifting.
“Sesuai instruksi pemerintah pusat, akan kita tindak lanjuti di Kota Medan. Ini SPT nya lagi kita siapkan,” ucap Kadis Koperasi UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan Benny Iskandar, kemarin.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Medan R Muhammad Khalil Prasetyo mendukung kebijakan pemerintah yang melarang peredaran pakaian dan sepatu bekas (thrifting) impor di tanah air.
Sebab, kebijakan tersebut akan mempertahankan keberlangsungan industri lokal, di mana ada banyak manusia yang bergantung mencari nafkah di dalamnya. Untuk itu, Tyo meminta Pemko Medan tidak hanya melakukan razia ke tempat-tempat pelaku thrifting, melainkan juga memberikan solusi.
“Sangat tidak fair apabila Pemerintah menghentikan usaha para pelaku thrifting yang sudah ada jauh sebelum kebijakan ini muncul. Ini pasti akan menimbulkan gejolak. Seharusnya mereka itu dibina dan diberi pemahaman yang lebih, bukan ujug-ujug ditertibkan. Kalau mau ditertibkan, harus ada solusi yang bisa diberi Pemko Medan,” ungkapnya. (MC/DAF)