Pelaku Mengaku Sudah Rencanakan Pembunuhan Mahasiswi Polmed

REDAKSI
Sabtu, 08 April 2023 - 19:15
kali dibaca
Ket Foto: Polsek Sunggal saat merilis kasus penikaman mahasiswi Polmed.

Mediaapakabar.com
Polisi menangkap Ramadhan Hasibuan (19), pria yang menikam mahasiswi Politeknik Negeri Medan (Polmed) hingga tewas. Sebelum melakukan aksinya, pelaku sudah menyusun rencana untuk membunuh korban.

"Dua hari kemarin pelaku mempersiapkan diri untuk merencanakan pembunuhan," kata Kapolsek Sunggal, Kompol Chandra Yudha, saat konferensi pers, Sabtu (8/4/2023).


Yudha menyebut penikaman itu dilakukan pelaku sendirian. Pelaku menusuk korban sebanyak 16 kali dengan pisau. Pisau tersebut diambil dan dibawa pelaku dari rumahnya.


"Iya, seorang diri. Ada 16 (tusukan)," ujarnya.


"Pisau tersebut punya dia, yang berada di rumahnya," tambahnya.


Kompol Yudha menyebut pelaku pernah bekerja di kos korban sebagian buruh bangunan, sekitar tiga bulan lalu. Menurut pengakuan pelaku, saat itu, sempat terjadi pencurian laptop di kos tersebut. Namun, pelaku menyebut dirinya tidak pernah mencuri laptop itu.


"Pelaku pernah bekerja di kosan korban," ujarnya.


Atas kejadian itu, korban beberapa kali menuduh Ramadhan sebagai pelaku pencurian laptop itu. Akibatnya, pelaku menjadi kesal hingga akhirnya merencanakan pembunuhan terhadap korban.


"Pelaku sering dikatai pencuri laptop, maling. Pintu 4 USU itu, di situ tempatnya terminal angkot, di mana di situ dikatai (oleh korban) di mana didengar juga oleh orang lain. Kemudian pelaku ini merasa sakit hati, dendam," ujarnya.


Seusai penikaman itu, pihak kepolisian lalu mengejar keberadaan pelaku hingga akhirnya berhasil mengamankannya pada Sabtu dini hari. Ramadhan diamankan saat berada di rumahnya di Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.


"Alhamdulillah, tadi malam sekira pukul 01.00 WIB, tim berhasil menangkap pelaku yang berada di kediamananya di Gang Landasan, Sari Rejo," kata Yudha.


Dia mengatakan pelaku ditangkap tanpa ada perlawanan. Setelah itu, Ramadhan dibawa ke Polsek Sunggal untuk diperiksa.


Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah menikam korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 Subs Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana.


"Alhamdulillah setelah kita lakukan pengembangan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya," pungkasnya. (DTS/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini