Oknum Anggota DPRD Tanjungbalai yang Masuk DPO Mangkir Panggilan Polisi

REDAKSI
Jumat, 14 April 2023 - 12:49
kali dibaca
Ket Foto: Massa Gerakan Masyarakat Bersatu Kota Tanjungbalai saat menggelar aksi di depan Mapolda Sumut beberapa hari lalu.

Mediaapakabar.com
Oknum Anggota DPRD Kota Tanjungbalai, MM mangkir dari panggilan penyidik Ditresnarkoba Polda Sumut, Kamis (13/4/2023). Diketahui politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini masuk DPO kasus ribuan butir pil ekstasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi ketika dikonfirmasi pada Kamis (13/4/2023) malam mengatakan, MM tidak hadir dari panggilan penyidik dikarenakan sakit. “DPO MM tidak hadiri panggilan, kita tunggu sampai malam hari juga tapi tak hadir karena sakit,” ucap dia.


Untuk selanjutnya, sambungnya, penyidik akan melayangkan panggilan kedua terhadap MM. Rencananya panggilan kedua itu pada Selasa (18/4/2023). “Penyidik mengirimkan panggilan kedua untuk hadir Selasa minggu depan,” tambahnya.


Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Sumut mengaku sudah menetapkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap anggota DPRD Kota Tanjungbalai, MM. 


Hal ini dikatakannya usai sekelompok massa Gerakan Masyarakat Bersatu Kota Tanjungbalai menggelar unjuk rasa untuk mendesak Polda Sumut untuk membuka kembali kasus narkotika jenis ekstasi sebanyak 2.000 butir yang diduga melibatkan oknum DPRD Kota Tanjungbalai berinisial MM.


Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Yemi Mandagi mengaku kalau proses kasus yang menyeret anggota DPRD itu masih terus berproses. Ia pun mengaku kalau status MM sudah masuk DPO. 


“Benar DPO dan kita tetap proses pemeriksaan. Ditetapkan DPO sekitar Oktober 2020,” katanya, Selasa (11/4/2023).


Yemi menjelaskan telah melayangkan surat panggilan dan pada Kamis, 13 April mendatang, MM akan diperiksa. 


“Jadi kita sudah melakukan panggilan, kemudian kita akan proses untuk hari Kamis ini kalau dia datang. Untuk selanjutnya kita tunggu hasil pemeriksaan,” ucapnya.


Diketahui, MM baru saja dilantik menjadi anggota DPRD Kota Tanjungbalai melalui pengganti antar waktu (PAW) pada 29 Maret 2023 lalu. Pelantikan ini menuai protes dari masyarakat Kota Tanjungbalai.


Pada Senin (10/4/2023), sekelompok massa Gerakan Masyarakat Bersatu Kota Tanjungbalai mendesak Polda Sumut membuka kembali kasus narkotika jenis ekstasi sebanyak 2.000 butir yang diduga melibatkan oknum DPRD Kota Tanjungbalai berinisial MM. (MI/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini