![]() |
Ket Foto: Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara, Aceh sedang meminta keterangan sejumlah anak yang menjadi korban pelecehan seksual seorang guru agama. (Beritasatu) |
Mediaapakabar.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara, Aceh berhasil menangkap seorang oknum guru agama sekolah dasar di Kabupaten Aceh Utara karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap 16 muridnya .
Modus pelaku yakni memanggil korban saat jam mengajar untuk membaca buku di samping mejanya. Kemudian meminta korban pindah posisi dan duduk di pangkuannya.
Sebanyak 16 korban pencabulan didampingi keluarga hingga saat ini telah melaporkan kejadian ini ke Polres Aceh Utara. Korban rata rata masih duduk di bangku sekolah dasar di Wilayah Kabupaten Aceh Utara. Pelaku sendiri berinisial M berusia 43 tahun merupakan guru pelajaran agama yang mengajar di sekolah tersebut.
Akibat perbuatannya tidak terpuji tersebut, kini pelaku yang juga pengawas ASN guru agama di SD telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Aceh Utara.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Agus Rikwanto mengatakan dalam pemeriksaan terungkap jika pelecehan seksual terhadap para korban sudah sejak tahun yang lalu hingga Maret 2023.
"Kepada polisi tersangka mengakui melakukan pelecehan kepada siswanya dengan cara meraba di kemaluan korban," ujar Agus, Minggu (9/4/2023).
Kasus pelecehan seksual ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua masing masing. Orang tua yang tidak terima langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Aceh Utara.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan hukum jinayat sekaligus Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (BC/MC)