Ket Foto: Mantan pejabat ditjen pajak Rafael Alun Trisambodo (tengah), ditanyai wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/3/2022) malam. (Foto: Istimewa) |
Mediaapakabar.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. Ayah Mario Dandy Satriyo itu kini telah menjadi tersangka atas kasus gratifikasi.
"Iya betul, informasi yang kami peroleh, beberapa hari lalu penyidik telah berkirim surat panggilan kepada tersangka untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (3/4/2023)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (2/4/2023).
Rafael diminta bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan KPK tersebut. Hal itu agar Rafael dapat menyampaikan keterangannya langsung kepada tim penyidik KPK.
Ali memastikan, KPK mematuhi prosedur hukum dalam menangani kasus yang menjerat Rafael Alun. Rafael juga akan dipenuhi hak-haknya selaku tersangka.
"Kami pastikan seluruh prosesnya kami lakukan sesuai ketentuan hukum, termasuk kami juga berikan kesempatan yang sama terhadap tersangka untuk menggunakan hak-haknya," ungkap Ali.
Sebelumnya, KPK telah mengingatkan Rafael agar kooperatif dalam menghadapi proses hukum. Rafael dijerat oleh KPK karena diduga menerima gratifikasi selama 12 tahun.
"Kami mengingatkan tersangka agar kooperatif pada proses-proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (31/3/2023).
Ali menyampaikan, KPK tetap membuka pintu kepada Rafael menyampaikan dalihnya kepada tim penyidik. Keterangan Rafael nantinya akan turut diuji dalam persidangan secara terbuka.
Tidak lupa, Ali juga meyakini publik sudah paham bahwa penetapan Rafael sebagai tersangka merupakan hasil klarifikasi hingga permintaan keterangan sejumlah pihak. Dari sana, KPK menemukan unsur pidana dari ulah yang diduga dilakukan Rafael.
"Setiap langkah KPK, kami pastikan karena dilandasi aturan perundang-undangan dan kami lakukan semua prosesnya juga seusai mekanisme dan koridor hukum," ungkap Ali.
Rafael kini sudah berstatus sebagai tersangka. KPK menduga Rafael menerima gratifikasi mencapai puluhan miliar.
"Jumlahnya itu yang ada di SDB (safe deposit box) yang sudah kita hitung, tapi nanti dikonversi pasnya, kisarannya puluhan (miliar)," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/3/2023) lalu. (BS/MC)