Kembali Gagal Ikut Pemilu, Prima Gugat KPU ke Bawaslu

REDAKSI
Kamis, 20 April 2023 - 20:13
kali dibaca
Ket Foto: Sekjen Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Dominggus Oktavianus Tobu Kiik.

Mediaapakabar.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk kedua kalinya menyatakan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024. 

Merespons kenyataan pahit tersebut, Prima menggugat KPU RI ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, sebuah langkah yang sudah berulang kali dilakukan partai baru itu.


Sekretaris Jenderal Prima, Dominggus Oktavianus Tobu Kiik mengatakan, pihaknya mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu RI pada Selasa (18/4/2023). "(Kami) menggugat Berita Acara Nomor 645 yang dikeluarkan KPU RI tanggal 16 April 2023," kata Dom kepada wartawan di Jakarta, Rabu (19/4/2023).


Dom menggugat Berita Acara (BA) Nomor 645/PL.01.1-BA/05/2023 tentang hasil potensi ganda dan potensi tidak memenuhi syarat anggota partai politik hasil perbaikan. BA tersebut pada intinya menyatakan Prima tidak memenuhi syarat jumlah keanggotaan.


Lantaran tidak memenuhi syarat jumlah keanggotaan, KPU tidak melakukan verifikasi faktual perbaikan terhadap keanggotaan Prima. Karena itu, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) verifikasi faktual. Alhasil, Prima tidak bisa ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.


Komisioner Bawaslu RI, Totok Hariyono mengonfirmasi, Prima sudah mengajukan gugatan ke lembaganya. Hanya saja, dokumen gugatan Prima belum lengkap. "Prima akan memperbaiki permohonan pengajuan sengketanya pada tanggal 26 April 2023," ujarnya.


Komisioner KPU RI, Idham Holik memastikan, pihaknya bakal menghadapi gugatan Prima itu. Idham juga menekankan bahwa KPU sudah bekerja dengan benar dan sesuai regulasi ketika memverifikasi Prima.


Gugatan Prima bukanlah kali pertama. Prima sebelumnya mengajukan gugatan sengketa atas keputusan KPU RI yang menyatakan partai itu tidak lolos sebagai peserta pemilu pada November 2022. Partai berlogo bintang itu juga pernah menggugat KPU RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.


Paling menghebohkan, Prima menggugat KPU RI secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebuah langkah hukum di luar ketentuan UU Pemilu. Meski PN Jakpus memenangkan Prima, tapi belakangan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menganulir putusan tersebut.


Prima juga melaporkan KPU RI ke Bawaslu RI atas dugaan pelanggaran administrasi pada pertengahan Maret 2023. Bawaslu RI menyatakan KPU terbukti melanggar dan memerintahkan KPU melakukan verifikasi ulang terhadap Prima. Dalam proses verifikasi ulang ini lah Prima dinyatakan tidak mencukupi syarat keanggotaan, sehingga kembali gagal menjadi peserta pemilu.


Pada Selasa (18/4/2023), Ketua Umum Prima Agus Jabo Priyono menyatakan, pihaknya bakal menempuh sejumlah upaya hukum untuk menyikapi putusan KPU RI yang menyatakan mereka gagal menjadi peserta pemilu. Pertama, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).


PN Jakpus memenangkan gugatan perdata Prima dengan menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum dan menjatuhkan hukuman menunda gelaran Pemilu 2024.  Kedua, mengadukan komisioner KPU RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik saat melakukan verifikasi faktual Prima.


Ketiga, mengajukan gugatan sengketa proses pemilu ke Bawaslu RI maupun PTUN Jakarta dengan menggunakan surat keputusan KPU RI tentang hasil verifikasi faktual Prima sebagai objek sengketa.


"Kalau Prima di-TMS-kan berdasarkan atas kerja KPU yang tidak adil dan tidak profesional, maka Prima akan mengajukan sengketa baru. Kalau situasinya seperti ini, ya sudah kita akan mainkan lagi," kata Jabo saat konferensi pers di kantor DPP Prima, Jakarta Pusat, Selasa (18/4/2023) lalu. (RC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini