Kasus Penganiayaan Aditya terhadap Ken Admiral Dilatarbelakangi Asmara

REDAKSI
Kamis, 27 April 2023 - 01:17
kali dibaca
Ket Foto: Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Mediaapakabar.com
Polda Sumatera Utara mengungkapkan latar belakang kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral yang dilakukan oleh tersangka Aditya Hasibuan. Kasus itu dilatarbelakangi asmara.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Hadi Wahyudi, di Mapolda Sumatera Utara, Rabu (26/4/2023).


Hadi menyebutkan, sebelum terjadi penganiayaan terhadap Ken Admiral yang dilakukan Aditya Hasibuan, korban sempat menanyakan hubungan tersangka dengan teman dekat wanita korban yang berinisial D.


Namun, dalam pertanyaan tersebut, ada perkataan korban yang menyinggung perasaan hati tersangka sehingga berujung terjadinya penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap korban.


Hadi menuturkan, antara Ken Admiral dengan Aditya Hasibuan merupakan teman dan saling kenal.


"Peristiwa ini berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi kemudian korban dan terlapor penganiayaan ini dilatarbelakangi motif asmara dan adanya perkataan dari korban kepada pelaku dengan kata-kata kasar," kata Hadi.



Kemudian, sambung Hadi, terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban di depan rumahnya. Mereka saling mengenal, tetapi bukan teman dekat. Mereka saling mengenal.


Hadi menambahkan, awal peristiwa penganiayaan ini terjadi pada 21 Desember 2022 malam sekitar pukul 22.00 WIB di depan SPBU di kawasan Jalan Ringroad, Kecamatan Sunggal seusai keduanya terlibat cekcok.


"Namun, penganiayaan terjadi kembali di rumah tersangka di kawasan Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia, saat korban mendatangi rumah tersangka pada 22 Desember sekira pukul 02.30 WIB dini hari untuk meminta pertanggungjawaban atas penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka. Setelah itu, korban kemudian dianiaya kembali oleh tersangka," katanya.



Atas peristiwa tersebut, lanjut Hadi, korban kemudian melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut ke Mapolresta Medan. Dikarenakan proses penanganan di Mapolresta Medan belum maksimal, keluarga korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Mapolda Sumatera Utara.


"Sebenarnya prosesnya ini sudah berjalan, dari sejak Polrestabes menerima laporan pada tanggal 22, kemudian mereka melakukan olah TKP, memeriksa ada lebih dari 10 saksi, tetapi kan penyidik harus berhati-hati karena ini ada dua laporan di tanggal 22 dan 23 terkait peristiwa yang sama. Kemudian orang tua dari korban meminta kepada Polda Sumut karena proses penanganan yang ada di Polrestabes Medan mereka menganggap belum maksimal. Oleh karenanya di tanggal 28 Maret 2023 proses ini ditarik ke Direktorat Reserse Umum Polda Sumut untuk ditindaklanjuti dan didalami," jelasnya.


Guna proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka Aditya Hasibuan kini ditahan di Mapolda Sumatera Utara. 


Sementara itu, ayah kandung Aditya Hasibuan, yakni AKBP Achiruddin Hasibuan kini telah dicopot jabatannya sebagai Kaur Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan kini ditempatkan di ruang khusus Polda Sumatera Utara. (BC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini