Ket Foto: Seorang pria berinisial KAL (52) terduga penjual Narkotika jenis sabu kepada narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Rantau Prapat ditangkap Unit Intel Kodim 0209/LB. |
Mediaapakabar.com - Seorang pria berinisial KAL (52) yang diduga menjual Narkotika jenis sabu kepada narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Rantau Prapat ditangkap Unit Intel Kodim 0209/LB.
Pelaku diamankan di lokasi perkebunan kelapa sawit milik warga tepatnya di Dusun Tanjung Makmur, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (5/4/2023) sekira pukul 13.15 WIB.
Pasi Intel Kodim 0209/Labuhanbatu Kapten Inf Guntur Wibowo mengatakan penangkapan terhadap pelaku, berawal dari laporan masyarakat Desa Tanjung Harapan. Dari laporan itu, Unit Intelijen Kodim 0209/Labuhanbatu membentuk tim dan melakukan pengamatan dan penyelidikan di lapangan," katanya.
Dari hasil penyelidikan, lanjutnya, tim berhasil menangkap pelaku, dan mengamankan barang bukti 4 bungkus plastik klip bening kecil berisi diduga sabu-sabu, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah bong, 1 bh kaca pyrex, uang tunai Rp1.630.000 yang merupakan hasil penjualan Narkoba, 2 buah mancis, 1 buah gunting, 1 buah senter kepala dan 1 unit Handphone merk Vivo.
Ketika diinterogasi, pelaku memesan sabu tersebut kepada inisial KLK yang merupakan napi lapas Klas 2A Lobusona Rantau Prapat, sebanyak 30 gram dengan nilai uang Rp18 juta, dengan perjanjian pembayaran setelah jual baru dibayar melalui transfer secara bertahap.
"Selanjutnya pelaku KAL beserta barang bukti kita limpahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu,” kata Kapten Inf Guntur Wibowo.
Sementara itu, Kades Tj. Harapan Rustam Efendi Ritonga beserta Babinsa Desa Tj. Harapan Sertu Partogi Sihombing mengapresiasi dan ucapkan terimakasih kepada Dandim 0209/Labuhanbatu terkait penangkapan Bandar narkoba tersebut.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada bapak Dandim 0209/Labuhanbatu atas kinerja dan penangkapan ini, semoga bisa menuntaskan Narkoba di Desa Tanjung Harapan ini,” tutur Kades Rustam Efendi Ritonga. (MC/RED)