Jaksa Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Aipda Leonardo Sinaga

REDAKSI
Sabtu, 01 April 2023 - 23:23
kali dibaca
Ket Foto: Terdakwa Aipda Leonardo Sinaga bersama terdakwa lainnya saat menjalani sidang di PN Medan secara virtual.

Mediaapakabar.com
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang memangkas hukuman Aipda Leonardo Sinaga jadi 2 tahun penjara. 

Hal itu ditegaskan Kepala Seksi (Kasi) Pidum Kejari Medan Faisol SH MH ketika dikonfirmasi mediaapakabar.com, Sabtu (1/4/2023).


"Kita ajukan kasasi, dikarenakan putusan itu tidak sesuai dengan tuntutan JPU. Yang mana sebelumnya, terdakwa dituntut pidana penjara selama 8 tahun," katanya.


Oleh karena itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan pimpinan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan tersebut.


Hal senada juga disampaikan JPU Pantun Marojahan Simbolon. Ia mengatakan bahwa putusan 2 tahun itu jauh dari tuntutan yang diberikan. "Jadi. Kita kasasi bang," kata JPU Pantun.


Sebelumnya, PT Medan memangkas hukuman Aipda Leonardo Sinaga (41) oknum anggota Polrestabes Medan dengan pidana penjara selama 2 tahun. 


Putusan itu dibacakan pada Rabu, 22 Februari 2023 yang diketuai majelis hakim PT Medan, Maringan Marpaung. 


Leonardo dinilai terbukti bersalah melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan Hendra Syahputra yang merupakan tahanan di RTP Polrestabes Medan meninggal dunia.


Di Pengadilan tingkat pertama, Leonardo Sinaga divonis pidana penjara selama 4 tahun oleh majelis hakim yang diketuai Zufida Hanum. 


Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Pantun Marojahan Simbolon, yang mana sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum pidana penjara selama 8 tahun. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini