Ket Foto: Terpidana kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet Hambalang, Anas Urbaningrum akan menghirup udara bebas, Selasa (11/4/2023). |
Mediaapakabar.com - Terpidana kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet Hambalang, Anas Urbaningrum akan menghirup udara bebas, Selasa (11/4/2023). Ribuan simpatisannya berencana menjemput mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut dari Lapas Sukamiskin, Bandung.
Anas Urbaningrum dijadwalkan bebas dari Lapas Sukamiskin pada pukul 14.00 WIB. Diketahui Anas menjalani program cuti menjelang bebas setelah menuntaskan masa hukumannya delapan tahun penjara dikurangi remisi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat R Andika Dwi Prasetya menyatakan, Anas Urbaningrum bisa bebas dengan menjalani cuti menjelang bebas (CMB) yang merupakan program pembinaan di luar lapas sebelum bebas murni.
"Dengan status cuti ini, Anas dikenakan wajib lapor selama tiga bulan," katanya.
Sebelumnya, mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini divonis hukuman delapan tahun penjara karena terbukti korupsi menerima hadiah dan tindak pidana pencucian uang.
Tak hanya Anas, sejumlah nama besar lainnya ikut terseret kasus ini. Menpora pada waktu itu, Andi Mallarangeng dan mantan anggota DPR Angelina Sondakh turut terlibat.
Anas Urbaningrum juga dihukum harus membayar pidana denda sebesar Rp300 juta dan harus membayar uang pengganti kerugian negara sedikitnya Rp57,5 miliar. (MT/MC)