Gawat! Honorer Pemko Medan Tersangka Pemerkosa Anak Tiri Bebas Gunakan Hp di Rutan Labuhan Deli

REDAKSI
Jumat, 21 April 2023 - 19:08
kali dibaca
Ket Foto: Postingan R di akun sosial media miliknya yang terlihat Kamis (20/4/2023) kemarin. R sudah tersangka dan berstatus tahanan di Rutan Kelas I Labuhan Deli, namun bisa bebas aktif menggunakan handphone padahal hal ini seperti ini dilarang keras buat seluruh tahanan.

Mediaapakabar.com
Di dalam negara ada negara. Kata itu layak disematkan ke sejumlah rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakat (lapas) yang tersebar di seluruh Indonesia.

Salah satu contohnya adalah Rutan Kelas I Labuhan Deli, Medan Marelan. Bayangkan saja, semua fasilitas dapat tersedia di sini. 


Mulai dari isu adanya sel khusus, perangkat elektronik seperti Hp, hingga mudah beredarnya bermacam narkotika. Salah satu buktinya adalah, R, tersangka pemerkosa anak tiri di bawah umur yang kedapatan bebas menggunakan Hp (ponsel) meski sedang ditahan di Rutan Labuhan Deli


Dari status media sosial (medsos) Facebook (FB) R dengan akun Reza Rivai, terlihat cukup aktif bermain medsos FB. Berulang kali R membuat status dengan gambar dan caption termasuk soal permasalahan yang sedang dihadapinya.


Dilihat pada Kamis (20/4/2023), R update status dengan gambar ia bersama putrinya. Bahkan pada beberapa hari sebelumnya, R turut membuat status terkait kasus pemerkosaan yang dituduhkan pada dirinya. 


Malah R terlihat aktif membalas setiap komen-komen netizen di status FB nya itu. Artinya, R atau pun tahanan lain di Rutan Kelas I Labuhan Deli, bebas menggunakan Hp.


Terpisah, Kadivpas Kemenkumham Sumut, Rudi Sianturi saat dikonfirmasi mengaku terkejut saat diberitahukan tentang bebasnya penggunaan Hp oleh tahanan, salah satunya tahanan pemerkosa di Rutan Labuhan Deli.


"Terima kasih infonya ya, nanti akan kita evaluasi segera," jawab Rudi Sianturi dari ponselnya. 


Diketahui sebelumnya, pegawai honorer di Dinas Pertamanan Kota Medan berinisial R dijebloskan ke penjara. Dia diduga tega memperkosa anak tirinya, A selama bertahun-tahun.


R akhirnya diboyong masyarakat ke Polrestabes Medan. Pemerkosaan itu diduga dilakukan R ketika A masih duduk di kelas 6 sekolah dasar. 


Selama ini korban dan ibunya tinggal bersama R. Keluarga korban juga telah mengadukan perbuatan R kepada polisi pada Sabtu 8 Oktober 2022 lalu.


Namun, polisi tak menangkap R. Akhirnya keluarga dan warga menangkap R dan menyerahkannya kepada polisi pada saat itu juga. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini