Dua Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Tuntungan

Aris Rinaldi Nasution
Senin, 10 April 2023 - 08:53
kali dibaca
Ket Foto: Kapolsek Tuntungan Iptu Christin Simanjuntak.

Mediaapakabar.com
Polsek Tuntungan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Flamboyan Raya Gang Ikhlas, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Senin (3/4/2023) lalu.

Pelaku adalah MA alias Anan (18) warga Desa Sawit Rejo Kutalimbaru dan B (24) warga Desa Glugur Rimbun. Keduanya membawa kabur Honda Vario BK 4613 AGF milik Jasman Sitepu yang diparkir di teras depan rumahnya.


Kapolsek Tuntungan Iptu Christin Simanjuntak mengatakan, pelaku B ditangkap dalam persembunyiannya di sebuah bengkel Desa Sei Glugur Kecamatan Pancur Batu.


“Kita kembangkan, kemudian pelaku MA alias Anan diamankan di Desa Tuntungan Pancur Batu,” ujarnya, Minggu (9/4/2023).


Christin mengatakan, pihaknya akan terus melakukan operasi dan patroli untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan di wilayah hukumnya.


Kini, kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


“Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (MC/RED)

Share:
Komentar

Berita Terkini