Ket Foto: Komisi III DPRD Medan merekomendasikan kepada Polrestabes Medan agar jangan menyita atau menangkap pakaian bekas dagangan pedagang “Monza” di sejumlah pasar di Kota Medan. |
Mediaapakabar.com - Komisi III DPRD Medan merekomendasikan kepada Polrestabes Medan agar jangan menyita atau menangkap pakaian bekas dagangan pedagang “Monza” di sejumlah pasar di Kota Medan.
Biarlah dagangan tersebut dijual habis dulu para pedagang, jangan ada intimidasi atau menangkapi dagangan mereka seperti yang terjadi belakangan ini.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRD Medan, Afif Abdillah ketika menerima ratusan pedagang pakaian bekas yang akrab disebut pedagang Monza pada Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (3/4/2023) di ruang rapat anggaran lantai 2 kantor DPRD Medan.
Afif didampingi anggota DPRD Medan lainnya seperti Edward Hutabarat, Dhiyaul, Hendri Duin Sembiring dan Erwin Siahaan.
Diketahui, pemerintah mengambil langkah-langkah pemberantasan impor pakaian bekas ilegal.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki bersama Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menyepakati penutupan keran impor pakaian bekas mulai dari hulu, yaitu penyelundup yang merupakan importir atau produsen pakaian bekas impor ilegal.
Selain itu, Pemerintah melakukan pembatasan impor di lapangan (restriksi) bagi para pedagang yang menjual pakaian bekas impor ilegal.
Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Keuangan berkoordinasi dengan Kepolisian untuk menutup impor pakaian bekas di hulu sampai ke pelabuhan-pelabuhan kecil yang sering digunakan oleh para penyelundup, termasuk gudang-gudang penampungan kemudian menuntut sanksi/hukuman maksimal bagi importir gelap tersebut.
Akibat pelarangan tersebut, dagangan pakaian bekas milik pedagang Monza ditangkapi, sehingga mereka menjerit karena mengalami kerugian. Para pedagang Monza yang berjualan di hampir seluruh pasar tradisional yang dikelola PD Pasar praktis tidak bisa berjualan.
Padahal modal jualan mereka peroleh melalui kredit bank bahkan sampai meminjam kepada rentenir dengan bunga tinggi. Kepala PD Pasar Suwarno yang ikut hadir pada RDP mengakui, dengan tidak berjualannya lagi pedagang pakaian bekas, pendapatan PD Pasar jadi turun.
Mereka berharap pihak Kepolisian jangan lagi menangkap pakaian mereka, biarlah stok yang ada dijual habis. Karena selama ini, mereka merasa dihantui ketakutan, karena diintai kepolisian seperti mengintai teroris. Jika kedapatan memiliki barang dagangan pakaian bekas langsung disita.
Padahal mereka berjualan pakaian, bukan narkoba. Afif Abdillah sangat memahami duka yang dialami pedagang Monza, karena dia juga adalah seorang pedagang pakaian di Pasar Ikan Lama kawasan Kesawan,Kota Medan. Jika stok barang tidak habis maka akan sulit untuk menyediakan stok karena kekurangan modal.
Apalagi para pedagang Monza lahir dari keluarga tidak mampu yang datang ke Medan mengadu nasib dengan berdagang.
“Hendaknya pihak Kepolisian jangan langsung melakukan penangkapan, harus dilakukan dulu sosialisasi kepada pedagang bahwa pemerintah sudah mengeluarkan pelarangan perdagangan pakaian bekas impor. Lalu biarkanlah pedagang menghabiskan dulu dagangannya, karena kalau impor di stop pemerintah tentu importir tidak mengimpor barang lagi, yang ada tinggal barang sisa dan harus dihabiskan, bukan ditangkapi,” terang Afif.
Afif dan anggota Komisi III lainnya merasa kecewa atas ketidakhadiran pihak dari Polrestabes dan Dandim Medan beserta Dinas Perdagangan Pemko Medan pada RDP tersebut padahal sudah diundang. Seharusnya mereka datang untuk mengambil langkah yang bijak guna melindungi nasib pedagang.
“Surat rekomendasi ini langsung kami kirim ke Polrestabes Medan, Dandim Medan, Dinas Perdagangan Kota Medan dan kepada Wali Kota Bobby Nasution. Kami berharap rekomendasi ini dilaksanakan demi memberi rasa aman dan nyaman pedagang menghabiskan dagangannya,” tegas Ketua DPD Partai Nasdem Kota Medan ini. (MC/RED)