DPO Narkoba Miliki SKCK dan Lolos Jadi Anggota DPRD Tanjungbalai

REDAKSI
Sabtu, 15 April 2023 - 09:53
kali dibaca
Ket Foto: Anggota DPRD Tanjungbalai, Mukmin Mulyadi.

Mediaapakabar.com
Mukmin Mulyani ditetapkan polisi menjadi daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus narkoba. Mukmin ternyata memiliki SKCK sehingga lolos menjadi anggota DPRD Tanjungbalai.

"Iya, karena siapapun yang minta SKCK, polisi tidak boleh menolak. Bahkan kepada seorang napi sekalipun," kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi, Jumat (14/4/2023).


Kapolres mengatakan dalam SKCK dicantumkan segala catatan riwayat persoalan hukum dan kasus yang pernah dihadapi. Hal ini juga berlaku kepada Mukmin Mulyani.


"Harus tetap kita keluarkan sesuai Perkap nomor 18 tahun 2014 tentang SKCK. Di SKCK-nya itu kan ada catatan bahwa yang bersangkutan pernah terlibat kasus apa. Jadi terserah DPRD kalau tetap mau memakai yang bersangkutan," kata Yusuf.


Hanya saja, saat itu memang tidak diketahui secara jelas apakah SKCK yang diterima oleh Mukmin Mulyadi tersebut mencantumkan dirinya sebagai DPO atau orang yang pernah terjerat kasus hukum sebelumnya.


Mukmin sendiri kepada wartawan sesaat setelah dilantik pada Rabu (29/3/2023) lalu di gedung DPRD Tanjungbalai, menyatakan dirinya memiliki SKCK. Hal ini menjadi salah satu dasar dia dapat dilantik menjadi anggota DPRD Tanjungbalai.


"Kita kan disini (dilantik) punya SK semua jelas yang ditandatangani mulai dari Wali Kota Gubernur, DPW, termasuklah SKCK saya," kata Mukmin saat itu.


Sementara itu, berdasarkan penelusuran, melalui sistem informasi penelusuran perkara di Pengadilan Negeri Medan dalam nomor 773/Pid.Sus/2021/PN Mdn, nama Mukmin Mulyadi terseret setelah ditangkapnya seorang pria bernama Ahmad Dhairobi (divonis 9 tahun) atas penguasaan 2.000 butir pil ekstasi pada Oktober 2021 lalu oleh Polda Sumatera Utara.


Terdakwa didalam persidangan menyatakan mendapatkan barang haram tersebut dari Mukmin Mulyadi di sebuah gudang di Jalan Sudirman Kota Tanjungbalai.


Penyidik di Polda Sumut telah melayangkan surat pemanggilan pertama untuk Mulyadi. Pemeriksaan itu seharusnya dilakukan pada Kamis (13/4). Namun, Mukmin mangkir dari panggilan polisi dengan alasan sedang sakit.


"DPO MM (Mukmin) tidak hadiri panggilan pertama pada hari ini dengan alasan sakit," kata Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Yemi Mandagi.


Yemi menyebut, pihaknya telah melayangkan surat panggilan kedua kepada Mukmin. Pemeriksaan terhadap anggota DPRD dari Fraksi PKB itu dijadwalkan pada Selasa (18/4/2023) nanti. "Penyidik mengirimkan panggilan kedua untuk hadir hari Selasa, Minggu depan," jelasnya. (DTS/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini