DPO Narkoba Jadi Anggota DPRD Tanjung Balai, Polisi Minta Serahkan Diri

REDAKSI
Jumat, 14 April 2023 - 19:06
kali dibaca
Ket Foto: Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Mediaapakabar.com
Polda Sumut meminta anggota DPRD Tanjungbalai Mukmin Mulyadi segera menyerahkan diri. Polisi menyebut Mukmin telah masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus narkoba sejak 2020 setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tentu kita berharap dan meminta kepada yang bersangkutan (Mukmin) untuk kooperatif dan menyerahkan diri, menghadapi proses hukum yang ada, karena status DPO itu kan sudah diterbitkan saat yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (13/4/2023).


Hadi mengatakan Polda Sumut mempertimbangkan upaya penjemputan paksa terhadap Mukmin. Namun hal itu ditentukan dari proses penyidikan yang dilakukan penyidik.


"Nanti kita lihat dari hasil tindakan, atau langkah- langkah yang dilakukan oleh penyidik," kata mantan Kapolres Biak, Papua.


Saat ini, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan pertama untuk Mulyadi. Pemeriksaan itu direncanakan Kamis ini. Namun, Mukmin mangkir dari panggilan polisi dengan alasan sakit.


"DPO MM (Mukmin) tidak hadiri panggilan pertama pada hari ini dengan alasan sakit," kata Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Yemi Mandagi, Kamis.


Yemi menyebut pihaknya telah melayangkan surat panggilan kedua kepada Mukmin. Pemeriksaan terhadap anggota DPRD dari Fraksi PKB itu dijadwalkan pada Selasa (18/4) mendatang.


"Penyidik mengirimkan panggilan kedua untuk hadir hari Selasa, Minggu depan," jelasnya.


Dewan Pimpinan Wilayah PKB Sumut menyatakan akan memecat Mukmin jika terbukti bersalah. Bendahara DPW PKB Sumut, Zeira Salim Ritonga mengaku baru tahu jika Mukmin merupakan DPO.


Dia mengatakan pihaknya meminta keterangan terkait status DPO terhadap Mukmin yang baru saja dilantik sebagai anggota DPRD melalui proses pergantian antar waktu (PAW).


Mukmin Mulyadi dilantik menjadi anggota DPRD Tanjungbalai melalui proses PAW. Secara mekanisme dan persyaratan, kata Zeira, proses PAW sudah terpenuhi waktu itu.


Hingga kini dia masih berstatus sebagai DPO. Polisi menduga Mukmin terlibat dalam peredaran 2.000 ekstasi di Kota Tanjungbalai.


"Kalau nggak salah tahun 2020, sejak kasus (2.000 ekstasi) itu terjadi," ujarnya.


Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan dalam nomor 773/Pid.Sus/2021/PN Mdn, nama Mukmin Mulyadi terseret setelah ditangkapnya seorang pria bernama Ahmad Dhairobi (divonis 9 tahun) atas penguasaan 2.000 butir pil ekstasi pada Oktober 2020 lalu oleh Polda Sumatera Utara.


Terdakwa didalam persidangan menyatakan mendapatkan barang haram tersebut dari Mukmin Mulyadi di sebuah gudang di Jalan Sudirman, Kota Tanjungbalai.


"Terdakwa menghubungi Mukmin Mulyadi (daftar pencarian orang) dan berkata 'bang, ada obat abang' dan Mukmin Mulyadi jawab 'mau berapa banyak' lalu terdakwa jawab 'mau dua ribu kes uangnya' dan Mukmin Mulyadi berkata 'datanglah kau ke gudang, malam ini biar cerita kita' lalu sekira pukul 21.00 WIB terdakwa menemui Mukmin Mulyadi di sebuah gudang yang terletak di Jalan Sudirman Tanjungbalai," demikian isi bunyi petikan dakwaan dalam SIPP PN Medan.


Mukmin mengaku tidak pernah mendapat informasi apapun jika dirinya menjadi DPO kasus narkoba.


"Tak tau saya itu (ditetapkan sebagai DPO) karena sepucuk surat pun yang menyatakan itu tak ada ada sama saya," kata Mukmin Mulyadi yang dikonfirmasi usai pelantikan dirinya sebagai PAW anggota DPRD Kota Tanjung Balai. (MC/RED)

Share:
Komentar

Berita Terkini