Ket Foto: Ilustrasi. |
Mediaapakabar.com - Seorang guru agama di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Aceh Utara, Aceh, berinisial S (43) ditangkap polisi karena diduga mencabuli tujuh siswi saat jam pelajaran. Empat di antara korban sudah membuat laporan ke polisi.
“Sejauh ini sudah ada empat korban yang melapor, namun dalam pemeriksaan tersangka ini mengaku juga melakukan hal yang sama terhadap tiga anak lainnya. Artinya sudah ada tujuh anak yang menjadi korban,” kata Kasat Reskrim Aceh Utara AKP Agus Riwayanto Diputra kepada wartawan, Sabtu (1/4/2023).
Agus mengatakan, kasus pencabulan itu terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut ke orang tuanya masing-masing. Para siswi mengaku pelecehan terjadi saat jam pelajaran berlangsung dan dilakukan di depan siswa lain.
Menurutnya, modus dipakai pelaku dengan memanggil korban untuk membaca buku di sampingnya. S lalu meminta korban duduk di pangkuannya.
“Saat Korban duduk membaca buku di pangkuan, pelaku meraba kemaluan korban dan mengatakan kepada korban agar tetap membaca dan jangan memperdulikan apa yang ia lakukan,” jelas Agus.
Para korban disebut dilecehkan dalam waktu berbeda. Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku diduga mencabuli korban dalam kurun waktu 2021 hingga Maret 2023.
Menurut Agus, pihaknya telah menangkap pelaku pada Rabu (29/3/2023) malam. Polisi masih memeriksa S untuk mengetahui ada tidaknya korban lainnya.
“Kami meminta masyarakat yang merasa anak-anaknya juga menjadi korban agar segera melaporkan kepada unit PPA Polres Aceh Utara sehingga kami mendapat keterangan tambahan terhadap aksi pelaku. Korban juga akan mendapatkan trauma healing dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh Utara,” pungkasnya. (DTS/MC)