AG Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus David Ozora

REDAKSI
Senin, 10 April 2023 - 20:39
kali dibaca

Ket Foto: AG (15), pacar Mario Dandy di PN Jaksel.


Mediaapakabar.com
AG (15), pacar Mario Dandy divonis 3,5 tahun penjara terkait penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan akan pikir-pikir atas vonis tersebut.

"Perbedaannya hanya masalah lamanya hukuman. Kalau kami menuntut 4 tahun tadi hakim menyatakan anak tersebut menjatuhkan pidana terhadap anak 3 tahun dan 6 bulan dengan cara ditempatkan di LPKA, jadi memang lebih rendah dari tuntutan jaksa. Untuk itu, jaksa menyatakan sikapnya adalah pikir-pikir," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel), Syarief Sulaeman Nahdi, kepada wartawan seperti dilansir detikNews, Senin (10/4/2023).


Syarief mengatakan AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP seperti tuntutan jaksa. Dia menuturkan pihaknya akan memikirkan keputusan banding atau tidaknya terkait vonis tersebut dalam waktu tujuh hari.


"Ya jadi kalau kita lihat putusan hari ini terhadap anak berkonflik dengan hukum anak AG menyatakan anak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP berarti sama dengan tuntutan jaksa dan juga hampir semuanya pertimbangan jaksa yang diajukan jaksa dalam tuntutan itu diambil alih oleh hakim," ujarnya.


Dia mengatakan jaksa akan memikirkan seluruh aspek dalam persidangan untuk menentukan keputusan banding tersebut. Diketahui, masa tahanan AG akan selesai pada 17 April 2023.


"Jadi kami punya waktu tujuh hari untuk mempelajari dulu putusan seperti apa, kan salinan juga belum kami terima, kami akan pelajari dulu selama tujuh hari. Dan setelah tujuh hari, kami akan memberikan sikap, kami akan memberikan banding atau menerima. Jadi juga hak yang sama diberikan kepada penasihat hukum anak tersebut," kata Syarief.


"Seluruh aspek itu akan kita pertimbangkan. Jadi bukan cuma satu, seluruh aspek kita buka putusan hakim seperti apa ya tuntutan kita seperti apa, apakah itu sudah mewakili tuntutan jaksa atau belum itu kita tentukan sikap dalam waktu 7 hari. Jadi kita tunggu saja ya dalam waktu 7 hari, maksimal. Itu 7 hari," imbuhnya.


Sebelumnya, anak AG divonis hukuman penjara dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17). Hakim menyatakan AG terbukti secara sah bersalah dan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) kepada David.


"Mengadili menyatakan terdakwa anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel, Senin (10/4).


"Hukuman pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan di LPKA," sambungnya.


AG akan menjalani masa tahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), unit pelaksana teknis yang kedudukannya berada di bawah--dan sekaligus bertanggung jawab--kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Sebagai informasi, LPKA merupakan tempat bagi terdakwa anak menjalani masa pidananya.


Hakim menyatakan AG terbukti terlibat dalam penganiayaan berencana. Hakim juga menyatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan AG. AG dinyatakan bersalah melanggar Pasal Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (DTC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini