Ket Foto: Ilustrasi. |
Mediaapakabar.com - Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara (Sumut) mengusulkan 15.515 napi untuk mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri. Jika usulan itu disetujui maka 25 di antaranya akan langsung bebas.
"Total rekapitulasi usulan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 2023 sebanyak 15.515 orang. Nah, diantara jumlah tersebut sebanyak 25 orang akan langsung bebas," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sumut, Rudy Sianturi, Sabtu (15/4/2023).
Rudy juga menjelaskan, bahwa jumlah narapidana yang diusulkan itu berasal dari 25 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan 13 Rumah Tahanan (Rutan), kemudian Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Sumut.
Namun, kata Rudy, jumlah narapidana yang nantinya turun atau disetujui setelah diusulkan untuk mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri tahun 2023 tersebut bisa saja berubah sampai di hari H. Sebab, jumlah tersebut masih bersifat usulan yang mereka ajukan ke pusat.
"Jumlah tersebut masih bersifat usulan yang kita ajukan ke pusat. Nah, jumlah yang kita usulkan tidak berubah. Namun, kemungkinan yang turun dari pusat nanti bisa saja bisa berubah, tapi bisa juga sesuai dengan usulan kita. Kemudian, dalam hal ini nantinya masih ada juga usul remisi khusus susulan," ucap Rudi.
Dijelaskan oleh Rudy, yang bisa mendapatkan remisi khusus tersebut adalah yang telah menjalani hukuman selama minimal enam bulan, dan berkelakuan baik selama menjalani hukuman.
Sementara itu, dilihat dari data yang diterima adapun jumlah narapidana yang terbanyak diusulkan Kanwil Kemenkumham Sumut untuk mendapatkan remisi Idul Fitri tahun 2023 adalah dari Lapas Kelas I Medan dengan jumlah 2.148.
Kemudian ada Rutan Kelas I Medan dengan jumlah 1.305, lalu Lapas Narkotika Kelas II A Langkat dengan jumlah 1.276 orang, dan Lapas Kelas II A Binjai sebanyak 978 orang. (MC/DAF)