Mediaapakabar.com - Tim gabungan dari Satpol PP Kabupaten Deli Serdang, Seksi Trantib Kecamatan Sunggal, Polsek Sunggal dan Polrestabes Medan menertibkan para pedagang kaki lima (PKL) di seputaran Pajak Kampung Lalang tepatnya di Jalan Gatot Subroto Kampung Lalang, Kecamatan Sunggal, Selasa (28/3/2023).
Kegiatan penertiban PKL tersebut dipimpin langsung oleh Kabid Trantib Satpol PP Kabupaten Deli Serdang Jumino yang diawali apel gabungan.
Kabid Trantib Satpol PP Kabupaten Deli Serdang Jumino menyebutkan, penertiban dilaksanakan dengan cara persuasif yakni mengimbau para pedagang kaki lima tidak melewati batas garis putih agar tidak sampai memakan badan jalan karena akan mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
“Para pedagang diimbau agar tidak menggelar dagangannya melewati garis putih agar tidak sampai memakan badan jalan,” sebut Jumino.
Dijelaskan Jumino, pedagang yang tidak mematuhi imbauan diberi tindakan karena berjualan di badan jalan akan mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Sejumlah personil Bhabinkamtibmas dan Babinsa juga turut menertibkan para pedagang kaki lima sekaligus mengimbau para pedagang agar tidak berjualan di badan jalan. (MC/RED)