Tak Terima Dicopot dari Jabatan, Kadinkes Gugat Bupati Deli Serdang ke PTUN

REDAKSI
Minggu, 05 Maret 2023 - 23:11
kali dibaca
Ket Foto: Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Deli Serdang Dr Ade Budi Krista gugat Bupati ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Mediaapakabar.com
Tak terima dicopot dari jabatannya, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Deli Serdang Dr Ade Budi Krista gugat Bupati ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Kuasa Hukum Dr Ade Budi Krista, Dr Redyanto Sidi SH MH, mengatakan bahwa gugatan terhadap Bupati Deliserdang atas nama Anshari Tambunan ini telah didaftarkan pada PTUN Medan pada Jumat 03 Maret 2023 dengan Nomor Register: 38/G/2023/PTUN.MDN.


“Gugatan ini adalah upaya menegakkan hukum dan mencari keadilan atas adanya Surat Keputusan yang unprosedur dan bertentangan dengan hukum atas terbitnya surat keputusan Bupati Deliserdang tersebut,” jelasnya, Minggu (5/3/2023).


Redyanto menjelaskan, surat keputusan Bupati Deliserdang Nomor 51 Tahun 2023 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berat berupa pembebasan dari jabatan kepala dinas kesehatan kabupaten deli serdang menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.


“Bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, dimana Klien kami tidak mengetahui apa kesalahannya sehingga mendapat hukuman disiplin berat,” ucapnya.


Redyanto juga mengungkapkan bahwa kliennya juga tidak pernah mendapat surat teguran, sehingga pada 18 Januari 2023 dr. Ade mempertanyakan hal tersebut dengan menyampaikan surat keberatan, namun sampai saat ini tidak ditanggapi oleh Bupati DS yang seharusnya melayani.


“Dr Ade Budi Krista adalah ASN yang berprestasi, selama menjabat Kepala Dinas menaati tata tertib yang berlaku serta tidak pernah mendapat hukuman disiplin sebagai pegawai negeri sehingga aneh kalau Bupati DS memperlakukan nya demikian, ada apa dengan Bupati DS,” cetusnya sembari berharap PTUN Medan dapat menjadi jembatan hukum menuju keadilan bagi kliennya. (MC/RED)

Share:
Komentar

Berita Terkini