Ket Foto: Ilustrasi. |
Mediaapakabar.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Labuhanbatu berinisial MYS menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. MYS diduga korupsi Pengelolaan Uang Persediaan Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2017.
"MYS ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 2 Februari 2023," kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki, Rabu (29/3/2023).
Rusdi mengatakan pihaknya belum melakukan penahanan kepada tersangka karena masih dalam proses pemanggilan untuk diperiksa. Dugaan korupsi yang dilakukan MYS ini, kata Rusdi, mengakibatkan kerugian negara Rp 1,3 miliar.
"Yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.347.304.255," sebutnya.
Atas penetapan tersangka itu, MYS sempat mengajukan gugatan praperadilan ke PN Rantau Prapat. Gugatan itu dibuat MYS sejak 20 Februari 2023.
Gugatan itu kemudian diputuskan oleh pengadilan pada 28 Februari 2023. Putusannya, menolak permohonan praperadilan yang dilayangkan MYS.
"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," demikian putusan hakim seperti dilihat dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Rantau Prapat. (DTS/MC)