Puluhan Warga Demo Proyek Kanal BWS di Deli Serdang, Tolak Ganti Rugi Rp 135 Ribu Per Meter

REDAKSI
Minggu, 12 Maret 2023 - 15:06
kali dibaca
Ket Foto: Warga Desa Beringin dan Desa Perkebunan Ramunia, Kabupaten Deli Serdang menolak ganti rugi atas lahan mereka yang hendak dijadikan saluran pembuangan air buangan limbah dari kawasan Bandara KNIA dan sekitarnya.

Mediaapakabar.com
Puluhan warga Desa Beringin, Desa Ramunia Dua, Kecamatan Beringin, dan Desa Perkebunan Ramunia, Pantai Labu Baru, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang berunjuk rasa di atas lahan mereka, yang akan dibangun saluran pembuangan air buangan limbah dari Kawasan Bandara Kualanamu dan sekitarnya, Jumat (10/3/2023).

Sambil berorasi, warga membentangkan spanduk yang bertuliskan penolakan ganti-rugi atas tanah mereka oleh Balai Wilayah Sungai(BWS) Sumut karena belum adanya kesepakatan nilai ganti rugi.


Warga merasa resah dengan ancaman pihak BWS dan Pengadilan, yang menyatakan akan mengambil paksa lahan mereka apabila menolak tawaran ganti-rugi lahan dengan harga yang diberikan oleh BWS.


Menurut seorang warga terdampak Rabiatul Adawiyah (47), Ia tidak akan menjual lahannya ke BWS karena belum pernah ada dilakukan kesepakatan tentang nilai harga ganti rugi terhadap lahan miliknya.


”Saya bukannya tidak mau menjual kepada BWS. Masalahnya pak, tidak pernah ditawarkan nilai harga per meter. Tiba tiba mereka menentukan harga. Dan nilai itu memaksa. Kalau tidak mau dengan harga yang mereka terapkan. Tanah saya akan diambil paksa melalui putusan pengadilan. Saya ini orang kampung pak, janganlah di takut takuti begitu, dan jangan juga kami ditokohi,” keluhnya.


Rabiatul meminta kepada Pemerintah baik itu Gubernur Sumatera Utara dan Presiden Joko Widodo melindungi haknya.


”Tolong Pak Gubernur. Tolong Pak Presiden Jokowi. Ini tanah kami, resmi bukan tanah garapan, berilah kami keadilan. Kami hanya menuntut kesesuaian hak kami,” pintanya.


Senada disampaikan Tumin (57) warga terdampak lainnya. Ia berharap sebagai masyarakat mohon diberikan keadilan dan perlindungan. Ganti rugi lahan miliknya yang ditetapkan BWS tidaklah sesuai. Harga tanah kami hanya dibayar Rp 135.000 per meter sementara ada beberapa lahan diatas tanah kami itu dibayar dengan harga Rp 1 jutaan lebih.


”Kami seperti ditipu dengan BWS. Belum pernah membahas masalah kesepakatan harga ganti rugi. Kami hanya disuruh menandatangani kesepakatan tanah itu bersedia ganti rugi tanpa ada nilai harga jual beli kesepakatan. Belakangan kami taunya akan menerima bayaran ganti rugi Rp 130.000 per meter. Kami menolak karena itu kami anggap tak sesuai. Pasca hal itu kami tolak, masalah ini dibawa ke Pengadilan dan kami terus ditekan dengan ancaman akan dilakukan pengambilan paksa atas tanah kami,” terang Tumin.


Sebelumnya, warga sudah melayangkan surat penolakan atas ganti rugi yang tak sesuai atas tanah mereka kepada Gubernur Sumatera Utara, DPRD Sumut, BWS Sumut, Bupati Deliserdang, DPRD Deliserdang, meski belum mendapatkan perlindungan. Puluhan warga yang terdampak proyek pembangunan kanal oleh BWS Sumut ini kini merasa resah.


Terkait masalah ini, Kepala Desa Perkebunan Ramunia, Kecamatan Pantai Labu, Ngadino yang dikonfirmasi membenarkan persoalan sengketa lahan masyarakat terdampak proyek pembangunan kanal BWS sudah sampai ke Pengadilan. Dan uang ganti rugi lahan juga sudah dititipkan di pengadilan.


”Iya memang sejumlah warga kita yang terdampak proyek kanal itu menolak harga ganti rugi yang diberikan BWS. Untuk itu pihak BWS menitipkan uang itu di pengadilan. Terkait musyawarah sudah pernah dilakukan namun hal kesepakatan harga tidak ada dan kini sebagian warga terdampak itu menolak ganti-rugi yang diberikan BWS,” jelas Kepala Desa.


Terpisah, Plt Humas Bandara Kualanamu Candra Gumilar saat dikonfirmasi terkait proyek pembangunan kanal saluran pembuangan air limbah kawasan bandara Kualanamu mengatakan kalau proyek itu bukan proyek bandara Kualanamu melainkan proyek BWS Sumut.


”Saluran kanal pembuangan air itu tak hanya menampung resapan air dari kawasan bandara Kualanamu namun lingkungan masyarakat disekitarnya juga. Dan itu bukan proyek bandara Kualanamu tapi proyek dari BWS,” kata Candra.


Terkait sengketa lahan warga dengan BWS Sumut, Aktivis Pembela Masyarakat yang juga Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Deliserdang Indra Silaban SH mengatakan tindakan BWS semena mena. Pasalnya warga bukan penggarap dan tanah mereka jelas dasar hukumnya.


”Ini sah milik masyarakat dengan dokumen kepemilikan yang resmi dan sah dalam hukum. Jangan masyarakat ditakut takuti dengan memaksa merampas dengan alasan kepentingan negara. Masyarakat setuju kok tanah mereka diganti rugi untuk pembangunan kanal yang dimaksud. Tapi itukan harus ada kesepakatan, jangan sesuka hati menghargai tanah orang. Tuntutan masyarakat itu hal yang wajar atas tanah mereka. Karena sebelumnya juga ada tanah yang sudah diganti rugi pada jalur di proyek yang sama dengan Rp 1 juta permeter. Ini tidak adil bagi masyarakat dan LBH kami akan membela hak masyarakat,” tegas Indra.


Pembangunan proyek kanal BWS yang menjadi tampungan air limbah dan resapan anti banjir di samping tembok kawasan bandara Kualanamu ini dibangun sepanjang sekitar 6 – 7 kilometer sampai tepi pantai labu dengan lebar 40 meter. (SP/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini