Pria Asal Langsa Dituntut 20 Tahun Bui gegara Jadi Kurir 15 Ribu Ekstasi

Aris Rinaldi Nasution
Selasa, 14 Maret 2023 - 19:31
kali dibaca
Ket Foto: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Delyanti saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Medan.

Mediaapakabar.com
Terdakwa Rahmad Akbar, warga asal Langsa, Aceh dituntut 15 tahun penjara. Dia dinilai terbukti bersalah atas kasus kurir 15 ribu butir ekstasi, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (14/3/2023). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Delyanti dalam nota tuntutannya menyatakan, terdakwa diyakini melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.


"Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan menangani perkara ini untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rahmad Akbar dengan pidana 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara," ujar JPU.


Usai mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim yang diketuai Martua Sagala menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.


Mengutip dakwaan, kasus ini bermula ketika terdakwa disuruh untuk mengantarkan ekstasi dari Kota Langsa ke Kota Medan dengan upah Rp10 juta. Rahmad mengantarkan pil ekstasi tersebut atas suruhan bernama John yang berada di Kota Langsa. 


Saat itu, Rahmad mengantarkan pil ekstasi tersebut menggunakan mobil yang direntalnya di Kota Langsa. Setelah mendapatkan mobil, Rahmad langsung menuju Medan untuk berjumpa dengan orang yang akan mengambil barang haram tersebut. 


Namun saat Rahmad menunggu di tempat kesepakatan di Parkiran Komplek Centrium Business Centre Medan, petugas kepolisian langsung mengamankannya. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan ada pil ekstasi yang berada di dalam mobil Rahmad.


Rahmad juga mengakui bahwa narkotika pil ekstasi tersebut diperoleh dari CINA Als JON di Kota Langsa untuk diserahkan kepada si penerima di Medan dan terdakwa Rahmad Akbar akan mendapatkan upah sebesar Rp10 juta, apabila sudah berhasil diterima di Medan kepada penerima. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini