Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 68 Kg Sabu

Aris Rinaldi Nasution
Jumat, 17 Maret 2023 - 19:26
kali dibaca
Ket Foto: Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda perlihatkan barang bukti narkotika, Jumat (17/3/2023).

Mediaapakabar.com
- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 68 kilogram (kg). Dari pengungkapan itu, dua orang diduga kurir sabu tersebut ditangkap berikut satu unit mobil dan tiga handphone.

"Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari seorang tersangka atas nama Febri yang sudah kita tangkap lebih dulu," terang Plt Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rona Tambunan, Jumat (17/3/2023).


Dijelaskannya, kedua tersangka kurir itu adalah, Doni Permana (25), warga Jalan Tuan Ku Sasak, Kelurahan Kapar Selatan, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, dan Dino (21), warga yang sama.


Keduanya ditangkap di Jalan Lintas Sumatera Rel Kereta Api Gunting Saga, Kelurahan Kwala Selatan, Kecamatan Labura pada Minggu (12/3/2023) dinihari.


Diungkapkan, awalnya pihaknya menangkap pengedar sabu atas nama Febri jaringan bandar narkotika di Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.


"Selanjutnya petugas mendalami informasi tersebut dan melakukan penangkapan  terhadap tersangka Doni dan Dino di rel perlintasan Kereta Api Gunting Saga Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura," ungkapnya.


Bersama kedua tersangka diamankan 68 bungkus narkotika jenis sabu disembunyikan di 3 karung  dalam mobil yang dikendarai. 


"Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti kita amankan ke komando," pungkasnya. (MC/RED)

Share:
Komentar

Berita Terkini