PNS di Jepang Didenda Ratusan Juta Gegara Merokok di Jam Kerja

REDAKSI
Senin, 27 Maret 2023 - 13:27
kali dibaca
Ket Foto: Ilustrasi.

Mediaapakabar.com
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Jepang didenda hingga US$ 14.500 atau Rp 218,9 juta (kurs Rp 15.100). Hal ini dilakukan di tengah upaya Jepang memerangi rokok karena membahayakan kesehatan.

Dikutip dari Strait Times, Senin (27/3/2023), hal ini dialami oleh salah satu PNS yang harus membayar denda setelah dia kedapatan merokok 4.500 dalam waktu 14 tahun di jam kerja. Pemerintah Jepang akhirnya menetapkan pemotongan gaji 10% agar pegawai itu mampu membayar denda yang sudah ditetapkan.


Ada tiga PNS yang mendapatkan sanksi tersebut. Mereka disebut melakukan pelanggaran dan tidak mendengarkan peringatan dari atasan mereka. Bahkan, ketiganya sempat berbohong ketika diinterogasi oleh atasannya pada Desember tahun lalu.


Salah satu dari PNS itu berusia 61 tahun dan memiliki jabatan setingkat direktur. Saat ini di Osaka, larangan merokok di gedung-gedung pemerintahan memang semakin ketat, sama halnya dengan larangan merokok di kantor dan sekolah.


Aturan ini berlaku sejak 2008. Selain aturan rokok, pemerintah juga melarang pegawai untuk menyalakan lampu saat bekerja di siang hari. Kebijakan ini menuai reaksi dari masyarakat. Banyak yang pro dan banyak juga yang kontra. Masyarakat menilai lokasi merokok yang jauh dari gedung kantor justru memakan waktu untuk para pegawai.


Kemudian denda ini dinilai berlebihan pasalnya ada juga pegawai yang minum teh, makan dan mengobrol di sela jam kerja. Pada 2019 lalu seorang guru sekolah menengah di Osaka juga ditertibkan oleh regulator terkait.


Gajinya dipangkas sementara setelah dia kedapatan merokok pada jam istirahat di lingkungan sekolah. Bahkan guru itu juga diminta untuk mengembalikan gajinya sebesar satu juta yen ke Kementerian Pendidikan. (DTC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini