Perlindungan ke Eliezer di Cabut LPSK, Ini Alasannya!

REDAKSI
Jumat, 10 Maret 2023 - 21:54
kali dibaca
Ket Foto: Bharada Richard Eliezer saat Sidang Etik Polri. (Dok Polri)

Mediaapakabar.com
Pasca vonis 1,5 tahun untuk Richard Eliezer dinyatakan inkrah, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer. 

Pencabutan perlindungan itu lantaran Eliezer melakukan wawancara dengan stasiun televisi tanpa persetujuan LPSK.


Pencabutan perlindungan itu membuat Eliezer tak lagi mendapat pengamanan dan pengawalan ketat dari LPSK.


"Jadi LPSK telah memberikan perlindungan kepada saudara Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau disingkat RE dalam statusnya sebagai saksi pelaku atau justice collaborator, dalam perkara pembunuhan berencana almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat yang telah dilaksanakan sejak 15 Agustus 2022," kata Tenaga Ahli LPSK Syahrial M Wiryawan di kantor LPSK, Jakarta Timur, dilansir detikNews, Jumat (10/3/2023).


Dalam perjanjian perlindungan tersebut, Eliezer mendapat 5 bentuk perlindungan di antaranya, perlindungan fisik yakni pengamanan dan pengawalan hingga dalam rumah tahanan.


"Dalam perjanjian perlindungan dimaksud, Saudara RE mendapatkan 5 bentuk program perlindungan berupa perlindungan fisik, ini dalam bentuk pengamanan dan pengawalan melekat, termasuk dalam rumah tahanan," kata Yusrial.


"Kemudian yang kedua pemenuhan hak prosedural, yang ketiga pemenuhan hak saksi pelaku atau justice collaborator, keempat perlindungan hukum, dan kelima bantuan psikososial," tambahnya.


LPSK memutuskan untuk menghentikan perlindungan kepada Eliezer usai video wawancara Eliezer tayang di stasiun TV. Wawancara itu disebut pihak LPSK tanpa persetujuan sehingga ia dianggap melanggar peraturan.


"Hal tersebut telah bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani oleh Saudara RE," kata Syarial.


Karena itu, LPSK pun langsung melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK, pada Kamis 9 Maret 2023. Dari hasil sidang tersebut diputuskan perlindungan kepada Eliezer dihentikan.


Juru bicara LPSK, Rully menyebutkan, sebagai justice collaborator, ada tiga poin yang didapat Eliezer yaitu perlindungan, perlakuan khusus, dan penghargaan. Ketiga poin itu sudah diberikan oleh LPSK sejak 15 Agustus 2022 hingga akhir sidang vonis.


"LPSK sudah melakukan itu sejak 15 Agustus 2022, dan yang dimaksud penghentian perlindungan itu yang sifatnya secara fisik. Tapi penghentian perlindungan yang secara fisik ini tidak mengurangi hak narapidana atau hak terhadap RE," kata Rully.


"Jadi penghentian itu terhadap perlindungannya. (Tapi) penghargaan dan perlakuan khususnya tetap dijalankan," tambah Rully. (DTC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini