Mediaapakabar.com - Direktur PT Pollung Karya Abadi (PKA) H Suherdi dan mantan Pimpinan Seksi Pemasaran Fakhrizal (berkas penuntutan terpisah), Kamis petang (16/3/2/23) menjalani sidang perdana secara video teleconference (vicon) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan.
Keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pelelangan umum pengadaan Paket Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Gedung Gudang Lumbung Pangan dan Konstruksi Lantai Jemur pada Badan Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Utara (BKP Provsu) Tahun Anggaran (TA) 2016.
Tum JPU pada Kejari Langkat Sai Sintong Purba dan Juanda Fadli dalam dakwaan menguraikan, pelelangan umum Badan Ketahanan Pangan BKP Provsu menganggarkan dana Rp2.671.206.000 untuk pengadaan Paket Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Gedung Gudang Lumbung Pangan dan Konstruksi Lantai Jemur.
Terdakwa H Suherdi selaku rekanan keluar sebagai pemenang tender sekaligus bertanggung jawab penuh dalam melaksanakan pekerjaan paket tersebut.
Belakangan diketahui kalau warga Jalan Sederhana Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai Kota Medan itu bukanlah pemilik PT PKA sebenarnya. Hanya meminjamkan perusahaan tersebut dari Henri Lumbangaol selaku pemilik.
"Terdakwa H Suherdi, menjanjikan keuntungan sebesar 1,5 persen dari nilai kontrak kepada Henri Lumbangaol," urai Sai Sintong Purba di hadapan hakim ketua Dahlan didampingi anggota majelis Immanuel Tarigan dan Dr Edwar.
Terdakwa kemudian menemui Suyono selaku Kepala BKP Provsu menunjukkan dokumen kalau dirinya sebagai rekanan dari PT PKA sebagai pemenang tender.
Untuk melaksanakan proyek maka pria 60 tahun tersebut memerlukan nomor rekening tujuan pembayaran proyek kemudian mendatangi PT Bank Sumut Cabang Pembantu Kantor Gubernur Sumatera Utara (selanjutnya disebut dengan Bank Sumut Capem Gubsu) untuk membuka rekening giro atas nama PT PKA.
Tak Punya Modal
Karena tidak memiliki modal awal untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Gedung Gudang Lumbung Pangan dan Konstruksi Lantai Jemur pada BKP Provsu, H Suherdi menemui Zulkhairi Al Fani selaku Pemimpin Bank Sumut Capem Gubsu yang telah dikenalnya sejak jadi nasabah.
Menanyakan apakah terdakwa bisa mengajukan Kredit Surat Perintah Kerja (SPK) pada Bank Sumut Capem Gubsu dengan nilai kredit sekira Rp. 1,5 M (satu koma lima milyar) dan dalam kondisi dokumen kontrak belum selesai.
"Yang dijawab oleh Zulkhairi Al Fani bahwa dengan kondisi tersebut terhadap Terdakwa H Suherdi tidak bisa diberikan kredit yang berdasarkan SPK karena ada kebijakan dari Pemimpin PT Bank Sumut Cabang Utama Medan tanpa adanya dokumen kontrak," kata JPU.
Terdakwa kemudian menemui Suratman, teman satu organisasi. di organisasi Putera Jawa Kelahiran Sumatera (Pujakesuma) dan menyarankannya agar mengajukan pinjaman ke PT Bank Sumut Cabang Stabat karena sudah sering mengajukan pinjaman di bank tersebut.
Kebetulan masih ada agunan berupa bangunan dan rumah milik teman Suratman bernama Edi Wijito (sudah meninggal dunia) yang diagunkan di PT Bank Sumut Cabang Stabat Beberapa hari kemudian terdakwa mendatangi kantor Suratman dan bertemu dengan Zulkhairi Al Fani selaku Pemimpin Bank Sumut Capem Gubsu.
Klimaksnya, terdakwa mendapatkan kredit sebesar Rp1,5 miliar, tidak sesuai dengan prosedur di perbankan. Dari prosedur pemberian kredit sampai dengan tidak dilakukannya pembayaran kredit terdakwa mengganti nomor rekening pembayaran hasil pekerjaan sehingga merugikan keuangan negara.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari tim audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumut. kerugian keuangan negara sebesar Rp1.484.630.959.
Kedua terdakwa dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana
Menjawab pertanyaan hakim ketua, tim penasehat hukum (PH) kedua terdakwa menyatakan, tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi). Sidang dilanjutkan Senin depan (27/3/2023) guna mendengarkan keterangan saksi-saksi. (MC/DAF)