Pemprov Sumut Siapkan Pergub Penghapusan Pajak Progresif

REDAKSI
Minggu, 19 Maret 2023 - 20:46
kali dibaca
Ket Foto: Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Provinsi Sumut, Achmad Fadly (ANTARA/HO)

Mediaapakabar.com
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penghapusan pajak progresif dan pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Provinsi Sumut, Achmad Fadly, di Medan, Jumat, mengatakan pergub ini menindaklanjuti kebijakan Korps lalu lintas (Korlantas) RI melalui rapat koordinasi Nasional Samsat tahun 2023.


"Sebagaimana yang telah disampaikan Kakorlantas kepada tim pembina Samsat di seluruh Indonesia. Dalam pertemuan itu menyimpulkan penghapusan Bea Balik Nama Kendaran Ke II, dan penghapusan pajak progresif," ujarnya.


Fadly mengatakan kebijakan baru ini bertujuan mencapai data base yang up to date dan untuk meningkatkan pembayaran pajak di seluruh Indonesia.


"Selanjutnya kami dari pemerintah daerah masing-masing akan menindaklanjutinya dengan menyusun suatu draft peraturan Gubernur untuk penghapusan bea balik nama," katanya.


Fadly mengaku pihaknya sudah menyusun pergub tersebut, katanya, dalam waktu dekat akan diserahkan kepada biro hukum sekretariat pemprov Sumut.


"Pemprov Sumut telah menyusun draft ini dan insya Allah dalam waktu dekat kami akan menyampaikan ini kepada biro hukum sekretariat daerah Pemprov Sumut. Insya Allah tahun ini, April sudah bisa kita sosialisasikan kepada masyarakat," ujarnya,


Ia berharap dengan kebijakan baru ini dapat meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor di Sumut.


"Harapannya dengan penghapusan ini dilakukan di 2023 akan dapat memberikan kontribusi positif terkait penerimaan pajak kita khususnya di pajak kendaraan bermotor. Itu harapan kita," ujarnya. (Antara/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini