Naik Kapal Nelayan dari Malaysia ke Asahan, PMI Ilegal Bayar 1.500 RM Per Orang

REDAKSI
Sabtu, 25 Maret 2023 - 19:41
kali dibaca
Ket Foto: Sebanyak 64 TKI ilegal diamankan oleh Polres Asahan saat dikumpulkan untuk diproses.

Mediaapakabar.com
Sebanyak 64 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal diamankan usai kembali dari Malaysia dan tertangkap di wilayah perairan Asahan, Sumatera Utara (Sumut) oleh tim patrol perairan Satpolair Polres Asahan pada Kamis (23/3) sore kemarin.

Sekali berangkat para PMI Ilegal ini harus mengeluarkan uang sebesar 1.500 Ringgit Malaysia (RM) atau setara Rp 5 juta rupiah demi melakukan pelayaran selama satu malam dari wilayah perairan Malaysia sebelum akhirnya tiba di daerah pantai di Asahan dengan menumpangi kapal nelayan.


“Walaupun resiko perjalanan PMI illegal ini tinggi mereka tak punya pilihan untuk kembali ataupun masuk ke Malaysia dengan modus seperti ini yang rata-rata sekali keberangkatan biayanya mencapai 1.500 Ringgit Malaysia,” kata Kapolres Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj kepada wartawan, Sabtu (25/3/2023).


Saat ini, seluruh PMI illegal ini telah diserahkan ke pihak Imigrasi Tanjungbalai Asahan sebelum akhirnya diizinkan kembali ke daerah asalnya. Di sana mereka akan didata dan diberikan sanksi administrasi.


“Sekarang terhadap PMI illegal ini sudah berada di Imigrasi untuk diproses secara administrasi,” papar Kapolres.


Adapun 64 orang PMI illegal tersebut tersebut terdiri dari 42 orang laki-laki, 17 orang perempuan dan 5 orang anak-anak. Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia seperti Aceh, Sumut, NTT hingga berbagai daerah di pulau Jawa.


“Jadi jalur perairan terdekat dengan Malaysia itu memang di wilayah Asahan. Kasus seperti ini memang banyak ditemukan apalagi nanti menjelang lebaran,” ujarnya.


Dikatakan Roman lagi, para PMI ini terpaksa kembali ke Indonesia melalui jalur ilegal karena mereka sebelumnya berada di Malaysia dan bekerja di sana juga tanpa dokumen keimigrasian yang lengkap dan rata-rata bekerja di sektor non formal seperti perkebunan hingga anak buah kapal.


“Pada kasus ini kita tetapkan seorang tersangka dari nahkodanya karena tidak dapat menunjukkan dokumen resmi sehingga kita kenakan pelanggaran pada Undang Undang pelayaran dan Imigrasi,” kata Kapolres Asahan.


Seorang tersangka tersebut, bernama Misdar, warga Asahan. Berdasarkan pengakuannya telah tiga kali mendapatkan pesanan penjemputan PMI illegal dari wilayah perbatasan perairan dan mendapatkan upah Rp7 juta.


Terpisah, Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai, Torang Pardosi menyebutkan sejak tahun 2021 hingga saat ini pihaknya mencatat ada sebanyak 1.971 orang PMI ilegal yang terdata kembali maupun hendak masuk ke Malaysia. (MI/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini