Mediaapakabar.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut) sempat melarang Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf Indonesia (MPTTI) menggelar muzakarah akbar di Sumut. Alasannya, MUI menilai ada pemahaman yang salah yang dipercayai oleh MPTTI.
Hal ini diketahui dari website resmi MUI Sumut seperti dilihat, Kamis (23/3/2023). Acara muzakarah oleh MPTTI itu seyogyanya digelar pada 13 hingga 15 Maret 2023 di Medan.
Dalam penjelasannya, MUI mengatakan larangan itu karena adanya selebaran yang dikeluarkan oleh MPTTI pada acara muzakarah yang lalu menyebut Muhammad Itu Allah. Acara Muzakarah itu dilaksanakan pada 14 September 2022 yang lalu di Asrama Haji Medan.
"MPTT-I sebelumnya telah melaksanakan Muzakarah di Asrama Haji Medan pada Rabu, 14 September 2022 yang pada saat acara berlangsung di edarkan selebaran yang salah satu isinya menyatakan bahwa 'Muhammad itu Allah karena Muhammad tidak ada pada wujud pada dirinya, wujudnya adalah limpahan dari wujud Allah'," tulis MUI.
"Acara yang langsung dihadiri langsung 10 orang pengurus MUI SU dan Ketua Umum MUI SU, H. Maratua Simanjuntak sebagai Keynote Speaker mempertanyakan langsung kepada Syekh H. Amran Waly al-Khalidy. Acara tersebut dengan selebaran yang muncul menimbulkan kontroversial di masyarakat khususnya yang hadir dari berbagai kalangan," sambung MUI.
Atas dasar peristiwa itu, MUI Sumut melakukan kajian terhadap MPTTI. Dari kajian itu ditemukan bahwa ternyata aktivitas MPTTI ini sudah pernah disoroti oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.
MPU Aceh, sebut MUI Sumut, telah meminta agar Pemerintah Aceh menghentikan semua aktivitas MPTTI di Aceh. Atas dasar hal ini juga, MUI Sumut meminta agar acara MPTTI di Sumut yang digelar 13-15 Maret 2023 itu juga dibatalkan.
Permintaan pembatalan itu disampaikan MUI Sumut kepada MPTTI termasuk kepada Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Polda Sumut, dan Pangdam I/BB agar tidak mengizinkan acara tersebut. (DTS/MC)