Manajemen PT EST Datangi Polda Bali soal Lamborgini Plat DOMOGATSKY

REDAKSI
Selasa, 14 Maret 2023 - 17:54
kali dibaca
Ket Foto: Lamborghini Aventador berpelat DOMOGATSKY diamankan di Ditreskrimum Polda Bali. 

Mediaapakabar.com
Manajemen PT Eco Sinergi Teknologi (EST) yang berada di Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), mendatangi Kepolisian Daerah (Polda) Bali. Mereka datang guna mengklarifikasi terkait mobil Lamborghini viral berpelat DOMOGATSKY yang telah diamankan di Polda Bali.

Namun, yang datang memenuhi undangan Sub Direktorat (Subdit) III Tindak Pidana Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Bali bukan dari PT EST langsung. Adapun yang hadir seseorang bernama I Gusti Ngurah Padang Kerta, yang diberi kuasa oleh Direktur PT EST Febrian Agung.


"Tapi yang datang sekali lagi bukan Febrian, yang datang orang Bali mewakili Febrian, I Gusti Ngurah Padang Kerta yang mendapat surat kuasa dari Dirut PT Eco Sinergi Teknologi," kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Bali AKBP Endang Tri Purwanto dilansir dari detikBali, Selasa (14/3/2023).


Lamborghini 'DOMOGATSKY' Atas Nama PT EST, Bule Rusia Kesulitan Bayar Pajak

Endang menjelaskan Kerta datang untuk memenuhi panggilan klarifikasi dari Ditreskrimum Polda Bali. Dalam klasifikasi tersebut, Kerta menyebutkan kendaraan Lamborghini tersebut sudah dijual.


"Ini tadi baru selesai pemeriksaan. Intinya adalah mereka perwakilan dari PT sudah hadir memenuhi undangan klarifikasi terkait kepemilikan mobil. Memang awalnya mobil tersebut adalah milik PT, tapi sudah dijual kepada seseorang," jelas Endang.


Endang menjelaskan karena Lamborghini tersebut sudah dijual, maka terjadi pelepasan aset dari PT EST. Namun, hingga saat ini nama PT EST masih tertera dalam surat tanda nomor kendaraan (STNK) supercar tersebut.


"Iya ada pelepasan aset dari saudara Febrian selaku direktur utama. Jadi benar, (kendaraan) masih atas nama PT sesuai STNK, tapi sudah ada pelepasan hak aset PT yang dimiliki secara pribadi oleh seseorang yang dikatakan oleh si Febrian itu," tegas Endang.


"Intinya keterangannya itu, kan kami cuma memastikan itu aset PT atau enggak, ternyata bukan. Sebelumnya iya (aset PT), tetapi sudah bukan," tambah Endang.


Seperti diketahui, Ditreskrimum Polda Bali rencananya melakukan pemanggilan kepada PT EST pada Rabu (15/3/2023). Namun, karena Kerta sudah datang pada Selasa (14/3/2023), sehingga tidak perlu dilakukan lagi pada Rabu (15/3/2023)..


"Ya sudah enggak (untuk) datang lagi lah, kan enggak masalah. Yang penting mereka bisa datang tadi sudah," jelas Endang. (DTC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini