Mediaapakabar.com - Pihak LPSK atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan menolak memberikan perlindungan kepada AG (15). LPSK menyebut tidak akan melindungi AG atas kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora.
"Kami sudah putuskan menolak," ucap Wakil Ketua LPSK Susilaningtias pada Selasa (14/3/2023).
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengungkapkan keputusan itu diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK. Hasto menyebut penolakan terjadi karena tidak memenuhi syarat perlindungan.
"Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subjek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014," ucap Hasto mengutip detikcom.
Sebelumnya status AG naik menjadi pelaku di kasus penganiayaan terhadap David. Pihak kepolisian tidak menyebut AG sebagai tersangka lantaran usianya yang masih di bawah umur.
"Kemudian kedua ada perubahan status dari AG yang awalnya anak berhadapan dengan hukum, berubah statusnya atau naik statusnya jadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain pelaku atau anak. Jadi anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
Sementara itu, AG kini telah ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial atau LPKS. AG ditahan setelah menjalani proses pemeriksaan selama enam jam di Polda Metro Jaya pada Rabu (8/3/2023) lalu. (IST/MC)