LPLHK Desak KPK Usut Dugaan Korupsi PEN di Sumut

REDAKSI
Sabtu, 11 Maret 2023 - 14:28
kali dibaca
Ket Foto: Puluhan aktivis yang tergabung dalam Lembaga Peduli Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LPLHK) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Merah Putih, di Jakarta, Kamis (9/3/2023) sore.

Mediaapakabar.com
Puluhan aktivis yang tergabung dalam Lembaga Peduli Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LPLHK) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Merah Putih, di Jakarta, Kamis (9/3/2023) lalu. 

Mereka mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengusut dugaan korupsi dana Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang digelontorkan di Sumatera Utara.


Juru Bicara Lembaga Peduli Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Amir, mengatakan pada tahun 2021 pemerintah menggelontorkan 90 miliar lebih dana PEN ke Sumatera Utara.


Hanya saja, dana yang digelontorkan untuk padat karya, infrastruktur dan konektivitas, pariwisata dan ekonomi kreatif, ketahanan pangan, kawasan industri, dukungan UMKM, dan insentif perpajakan tersebut tidak dikelola dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat.


“Tapi sangat disayangkan, pelaku-pelaku kegiatan tidak menjalankan program tersebut dengan semestinya. Sehingga uang negara miliaran rupiah terbuang sia-sia masuk ke kantong oknum-oknum yang dipercaya melakukan kegiatan tersebut,” tegasnya.


Amir menyebut, salah satu kegiatan yang diselenggarakan adalah restorasi mangrove. Dimana untuk tahun 2021 Sumut mendapatkan 97 M dengan luasan 7.400 Ha.


“Hasil uji petik yang kami lakukan untuk Kabupaten Langkat menerima 20 M dengan jumlah Kelompok 23 di temukan indikasi korupsi. Dimana umur tanaman tidak sesuai dengan kondisi tahun lapangan. Ada asumsi indikasi korupsi ini telah dilakukan dimulai dari tahapan pengajuan di lapangan,” terangnya.


Indikasi korupsi itu, lanjut Amir, bisa dilihat dari foto dokumentasi yang tidak sinkron. “Laporan yang disampaikan hanyalah fiktif. Dokumentasi yang dilaporkan oleh LSM-LSM tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” ungkapnya.


Lembaga Peduli Lingkungan Hidup dan Kehutanan menduga, tanaman mangrove tersebut memang sudah ada. Selain itu, juga adanya ditemukan tumpang tindih kegiatan di daerah Kecamatan Gebang kabupaten Langkat, yakni adanya kegiatan dari NGO yang diklaim merupakan kegiatan PEN tersebut.


“Kalau Sumut ajah mendapatkan 97 M, untuk Indonesia sudah berapa kehilangan dana Negara. Maka kami meminta penegak hukum jangan diam saja. Karena tindak pidana korupsi ini kejahatan yang harus diselesaikan. Jika dibiarkan sekali dua kali maka mereka akan melakukan hal yang sama,” tegas Amir.


Selain ke KPK, para pegiat lingkungan tersebut juga menggelar aksi di Kejaksaan. Mereka meminta dan mendukung KEJATISU dalam penanganan dan pemeriksaan kegiatan PEN tersebut. Mereka mendesak kejaksaan segera melakukan penahanan terhadap kasus sawit di SM Karang Gading, karena penangannya sudah terlalu lama di lapangan sawit, padahal sudah disegel.


Aksi Lembaga Peduli Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini berjalan damai dengan pengawalan sejumlah anggota Polisi. 


Dalam aksinya mereka membentangkan spanduk bertuliskan tuntutan, diantaranya “KPK Harus Periksa Kegiatan PEN 2021”, “Penjarakan Pelaku Korupsi Dana PEN Sumut”, “KPK Harus Panggil BPDASHL Wampu SEI Ular, Asahan & Barumun, BRHM Untuk Dana PEN 2021″, PEN 2021 Sumut Harus Diusut". (WP/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini