Kurir 27 Kg Sabu Jaringan Internasional Diadili di PN Medan

Aris Rinaldi Nasution
Selasa, 07 Maret 2023 - 18:15
kali dibaca
Ket Foto:  Terdakwa Surungan Marusaha Siahaan (36) diadili dalam perkara kepemilikan sabu seberat 27.000 gram atau 27 kg sabu yang merupakan jaringan internasional dari Malaysia. 

Mediaapakabar.com
Terdakwa Surungan Marusaha Siahaan (36) diadili dalam perkara kepemilikan sabu seberat 27.000 gram atau 27 kg sabu yang merupakan jaringan internasional dari Malaysia. 

JPU Muhammad Rizqi Darmawan menghadirkan kedua personel polisi dari Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk memberikan keterangan di depan majelis hakim diketuai oleh Abdul Kadir di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (7/3/2023).


Saksi mengaku pihaknya meringkus terdakwa melalui pengembangan sebelumnya. Dari penyidikan itu mereka katakan akan ada kurir yang membawa sabu jaringan internasional atau Malaysia untuk dibawa ke Medan. 


"Kemudian saat terdakwa melintas di tol Tebing Tinggi, kami hentikan yang mulia. Di sana ditemukan tas yang berisikan sabu seberat 20 kg," sebut saksi. 


Setelah itu, pihak personel polisi tersebut melakukan interogasi didapatkan informasi bahwasanya terdakwa memiliki sabu lagi di kediamannya di Jalan Adam Malik Medan Barat. "Di rumahnya kami temukan ada 7 kg sabu lagi yang mulia," ungkap saksi. 


Sebelumnya dalam dakwaan, JPU menguraikan bahwa pada tanggal 24 Oktober 2022 terdakwa mendapatkan telepon telepon dari bos terdakwa yakni Popay (lidik) yang berada di Malaysia. Kemudian terdakwa disuruh Popay untuk pergi ke Tanjung Balai mengambil barang haram tersebut. 


Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2022 sekira pukul 01.30 wib terdakwa berangkat dari Medan ke Tanjung Balai dengan mengendarai mobil Toyota Veloz warna hitam berpalt BK 1828 ADE milik terdakwa. 


Setelah bertemu kemudian laki-laki tersebut menyerahkan 1  buah tas berisi 20  puluh bungkus plastik warna kuning berisi narkotika jenis sabu berat bersih 20.000  gram, kemudian tas tersebut terdakwa masukan kedalam mobil milik terdakwa, setelah itu terdakwa kembali ke Kota Medan.


Setelah di perjalanan pulang, tepatnya di kawasan tol Tebing Tinggi terdakwa diringkus oleh pihak Satres Narkoba Polrestabes Medan. Setelah itu dilakukan pengembangan bahwasanya terdakwa menyimpan di rumahnya sebanyak 7 kg sabu lagi. Selanjutnya diboyong ke mako untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini