Korupsi Rp 1,9 Miliar, Eks Kepala Unit dan CS BRI Simpang Amplas Divonis Bervariasi

REDAKSI
Senin, 20 Maret 2023 - 19:10
kali dibaca
Ket Foto: Eks Kepala Unit PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk  Simpang Amplas tahun 2019 hingga 2020, Rahmuka Triki Ekawan dan Customer Service (CS) Dina Arpina divonis bervariasi. Keduanya dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi sebesar Rp1,9 miliar. 

Mediaapakabar.com
Eks Kepala Unit PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk  Simpang Amplas tahun 2019 hingga 2020, Rahmuka Triki Ekawan dan Customer Service (CS) Dina Arpina divonis bervariasi. Keduanya dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi sebesar Rp1,9 miliar. 

Dalam kasus ini, Rahmuka Triki Ekawan divonis 4 tahun penjara sementara Customer Service (CS) Dina Arpina (berkas penuntutan terpisah-red) dihukum lebih berat yakni 6 tahun penjara. 



Selain pidana penjara,  terdakwa Rahmuka didenda Rp200 juta, subsidair 2 bulan kurungan tanpa uang pengganti kerugian negara.  Sementara terdakwa Dina Arpina didenda Rp200 juta, subsidair 3 bulan kurungan. Dia juga dikenakan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar, subsidair 2 tahun.


"Perbuatan kedua negara diyakini bersalah sebagaimana Pasal 2 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," tegas hakim ketua Ahmad Sumardi, di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (20/3).


Adapun hal memberatkan menurut hakim, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan korupsi, tidak berupaya mengembalikan  kerugian negara. Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa berterus terang dan bersikap sopan di persidangan.


Atas putusan itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa, maupun JPU untuk menyatakan menerima atau mengajukan banding selama 7 hari. 


Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU dari Kejari Medan, yang sebelumnya menuntut terdakwa Rahmuka selama 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan. 


Sementara terdakwa Dina Arpina, dituntut selama 8 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Kemudian dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar, subsidair 4 tahun penjara. 


Diketahui, tindak pidana korupsi kedua terdakwa berlangsung pada periode 2019 hingga 2020. Awalnya, terdakwa Dina Arpina mengajukan pinjaman Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) tanpa persetujuan 5 debitur alias fiktif, sebesar Rp977.980.753 yang kemudian disetujui Rahmuka Triki Ekawan selaku pimpinan BRI Amplas


Dina kemudian melakukan pinjaman debitur Kupedes dan BRIGuna sebanyak 6 rekening yang uang kelulusan pelunasannya juga digunakan keperluan pribadi sebesar Rp330.754.790.


Terdakwa Dina kemudian melakukan pinjaman debitur Kupedes dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro sebanyak 9 rekening sebesar Rp111.258.255, serta melakukan pemalsuan 2 bilyet deposito sebesar Rp510.167.403 dan lagi-lagi untuk kepentingan pribadinya.


Di pihak lain, terdakwa Rahmuka tidak melaksanakan cek dan ricek sesuai tugas maupun wewenangnya selaku pimpinan di bank plat merah tersebut sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,9 miliar lebih. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini