Komplotan Begal Sepeda Motor Bersenjata di Medan Marelan Diadili

REDAKSI
Selasa, 07 Maret 2023 - 17:34
kali dibaca
Ket Foto: Para saksi dihadirkan di Pengadilan Negeri Medan.

Mediaapakabar.com
Terdakwa Mhd Al Gozi alias Gozi dan Edo Wahyudi alias Edo diadili dalam perkara mengambil dengan kekerasan menggunakan senjata airsoft gun dan parang diadili. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deypend Tommy Sibuea menghadirkan saksi/korban Rizky Fazilla untuk memberikan keterangan di depan majelis hakim yang diketuai oleh Ulina Marbun di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (7/2/2023).


Rizky mengaku dirinya dibegal di kawasan Yos Sudarso Medan. Ketika itu, ia sedang pulang dari pekerjaannya pada malam hari dan tiba-tiba ada tiga orang yang mengendarai sepeda motor matik memepet dirinya. 


"Kemudian saya ditodong yang mulia menggunakan parang dan tembak (airsoft gun) untuk menyerahkan kereta (motor)," ucapnya. 


Dikarenakan sudah ada rasa ketakutan, korban pun memberikan sepeda motor miliknya. Pasalnya, jika melawan dengan begal tersebut bisa berdampak yang lebih besar lagi. 


"Saya takut yang mulia, dan saya berikan saja dan jadi trauma," ujarnya. 


Mendengar keterangan saksi itu, Ulina pun menanyakan kepada terdakwa atas aksi begal tersebut. "Ya yang mulia itu benar, kami baru ini melakukan itu," ujar kedua terdakwa. 


Sebelumnya dalam dakwaan, JPU menguraikan bahwa pada tanggal 22 November 2022 sekira pukul 03.00 WIB Rizky Fazilla melintas di Jalan KL Yos Sudarso Km 11,5 Kelurahan Titipapan Kecamatan Medan Deli. 


Kemudian kedua terdakwa dan Pahmi Prayoga alias Yoga (DPO) yang menggunakan sepeda motor matik memepet korban dengan menodong airsoft gun dan parang dan mengambil secara paksa sepeda motor korban. 


Kemudian MHD Gozi membawa pergi sepeda motor korban di tempat kos di Jalan Young Panah Hijau Gang Darmawan Lingkungan XI Kelurahan Labuhan Deli Kecamatan Medan Marelan, yang juga diikuti kedua terdakwa. 


Melihat sepeda motor di ambil komplotan begal, korban bersama ibunya melapor ke Polsek Medan Labuhan. Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian langsung mencari kemudian meringkus komplotan begal tersebut.


Atas perbuatannya, kedua terdakwa diancam pidana Pasal 365 ayat 2 ke 1 dan ke 2 KUHPidana. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini