Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan Digugat ke PN Medan

REDAKSI
Jumat, 31 Maret 2023 - 22:37
kali dibaca
Ket Foto: Anggota Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Medan kembali menggugat Ketua Umum (Ketum) Peradi, Otto Hasibuan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Mediaapakabar.com
Anggota DPC Peradi Medan kembali menggugat Ketua Umum (Ketum) Peradi Otto Hasibuan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, terkait kasus Perbuatan Melawan Hukum (PMH). 

Gugatan PMH diajukan Rudolf Naibaho SH didampingi kuasa hukumnya, Jonen Naibaho SH dari kantor Hukum Charles Silalahi SH MH & Rekan. Gugatan itu tertuang dengan Register Perkara Nomor: 251/Pdt.G/2023/PN Mdn Tanggal 31 Maret 2023.


"Dimana materi gugatan yang diajukan adalah terkait dengan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yakni menguji keabsahan dan Legalitas dari Komisi Pengawas Advokat Pusat yang telah melaporkan Anggota Peradi DPC Medan," kata Rudolf Naibaho SH kepada mediaapakabar.com, Jumat (31/3/2023) sore.


Menurutnya, bahwa Komisi Pengawas Advokat Indonesia Pusat yang pembentukannya juga ditandatangani oleh Prof. Dr. Otto Hasibuan SH MH dengan Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Tentang Pengangkatan/Pembentukan/Pelantikan dan atau dalam Surat Keputusan adalah cacat hukum.


"Karena dibentuk/diangkat, dilantik, Prof. Dr. Otto Hasibuan SH MH, sebagaimana adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor 997 K/PDT/ 2022 tertanggal 18 April 2022 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 592/Pdt/2020/PT.MDN Tertanggal 1 Februari 2021 Jo Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 12/Pdt.G/2020/PN. Lbp, Tertanggal 29 September 2020 yang membatalkan Surat KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019 tanggal 4 September 2019 tentang Perubahan Anggaran," tegasnya. 


Dasar tersebut, sambungnya, maka jabatan Prof. Dr. Otto Hasibuan SH MH sebagai Ketua Umum (Ketum) Peradi saat ini tidak sah secara hukum.


"Bahwa oleh karena kedudukannya, selaku Ketua Umum tidak sah secara hukum, maka segala sesuatu yang dikeluarkan dan atau ditandatangani oleh Prof. Dr. Otto Hasibuan SH MH, baik itu Surat Keputusan Pengangkatan, dinyatakan Tidak Sah dan Tidak mempunyai Kekuatan Hukum, dikarenakan Surat Pengangkatan/Surat Keputusan dan atau Surat-Surat lainnya yang telah ditandatangani oleh Prof. Dr. Otto Hasibuan SH MH yang bertindak selaku Ketua Umum Tidak Sah maka secara hukum segala turunannya juga tidak sah," katanya.


Dikatakannya, adapun yang menjadi pihak dalam perkara yang diajukan ke Pengadilan Negeri Medan tersebut adalah Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi sebagai Tergugat I, Otto Hasibuan sebagai Tergugat II.


"Lalu, Komisi Pengawas Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia sebagai Tergugat III. Komisi Pengawas Advokat Daerah Perhimpunan Advokat Indonesia sebagai Tergugat IV dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Medan sebagai Tergugat V," katanya.


Selain itu, kata Rudolf Naibaho, Dewan Kehormatan Pusat Peradi sebagai Turut Tergugat I, Dewan Kehormatan Daerah Peradi Sumut sebagai Turut Tergugat II dan Alamsyah SH sebagai Turut Tergugat III.


Sementara itu, Jonen Naibaho selaku kuasa hukum Penggugat menegaskan bahwa Peradi ini bukanlah organisasi warisan turun temurun, sehingga jangan dibuat seolah-olah milik oknum satu orang.


"Perdamaian yang dilakukan antara Alamsyah dan  dan DPN Peradi tidak menghilangkan esensi Perbuatan Melawan Hukum yang sebagaimana dalam Putusan yang telah berkekuatan tetap. Jadi harapan kami lebih bagus mundur secara terhormat, bagaimana mungkin Anggaran dasar diubah dengan menggunakan Pleno, kalau mau main suka-suka maka anggota juga bisa lebih suka-suka," pungkasnya. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini